PENGUMUMAN FORMASI, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN CPNS KOTA SERANG TAHUN 2018
Pengumuman Formasi, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran CPNS Kota Serang Provinsi Banten Tahun 2018. Berdasarkan Keputusan Mentert Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 268 Tahun 2018 Tanggal 30 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2018, maka Pemerintah Kota Serang akan melaksanakan seleksi penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2018, sebagaimana rincian sebagal berikut:
Adapun Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan dengan kriteria:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan, antara lain :
1) Khusus Tenaga Guru .harus mempunyai ijazah S1 yang diperoleh sebelum seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal, 3 November 2013.
2) Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal, 01 Agustus 2018.
3) Tenaga Honorer hanya untuk Tenaga Guru.
b. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas / keterbatasan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi (Tenaga Guru).
c. Cumlaude adalah Calon Pelamar Putra / Putri Lulusan Terbaik.
d. Pelamar umum adalah pelamar yang tldak termasuk kriteria sebagail'nana huruf a,b dan c.
Pelamar pada angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
Persyaratan Umum CPNS Kota Serang Tahun 2018 adalah sebagai berikut
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
2. Usia paling rendah 18 (depalan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per- 26 September 2018, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
3. Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadllan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;
4. Tidak pemah diberhentikan dengan hormat, tidak .alas permintaan sendiri atau diberhentikan lidak dengan hormat sebagai CPNSIPNSIAnggota TNVPoln/Pegawai BUMN/BUMD dan sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNVPolri serta Anggota TNJ/Polri/Siswa Sekolah lkatan Dinas Pemerintah;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partal politlk atau terlibat polttik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Rilpublik Indonesia atau negara lain yang ditenlukan oleh Pemerintah;
11. Berkelakuan baik;
12. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dalam pelaksanaan seleksi;
13. lndeks Prestasi Kumulatil (JPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dari Perguruan Tinggi yang Terakredltasi B.
Selengkapnya berikut ini Pengumuman Lengkap Formasi CPNS Kota Serang Tahun 2018, Persyaratan Umum dan Khusus CPNS Kota Serang Tahun 2018 dan Tata Cara Pendaftaran CPNS Kota Serang Tahun 2018.
Demikian informasi tentang Pengumuman Lengkap Formasi CPNS Kota Serang Provinsi Banten Tahun 2018, Persyaratan Umum dan Khusus CPNS Kota Serang Provinsi Banten Tahun 2018 dan Tata Cara Pendaftaran CPNS Kota Serang Provinsi Banten Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "PENGUMUMAN FORMASI, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN CPNS KOTA SERANG TAHUN 2018"
Post a Comment