PERATURAN BKN NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN terbaru tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menerbitkan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini selain sebagai penyempurnaan peraturan sebelumnya juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan pasal 1 Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa pada saat Peraturan Badan (Perka) ini mulai berlaku: a) Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil; dan b) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 12 Nomor 78 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selanjutnya dalam Pasal 3 Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bawha peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun tanggal diundangkannya Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 14 Tahun 2018 adalah tanggaL 27 September 2018.
Berikut ini Persyaratan untuk dapat melamar menjadi PNS berdasarkan Lampiran Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, yakni sebagai berikut:
1. Persyaratan untuk dapat melamar menjadi PNS
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai polititk atau terlibat politik praktis;
f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
2. Usia pelamar sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) lljazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
3. Batas usia sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
4. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 3 ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
5. Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum dalam pengumuman.
6. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PNS dari instansi yang akan dilamar.
7. Penyampaian surat lamaran dan dokumen yang dipersyaratkan diterima paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi administrasi.
Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, juga menegaskan bahwa seseorang yang akan menjadi CPS harus lulus dari 3 (tiga) tahap seleksi, yakni: 1) Seleksi administrasi; 2. SKD (Seleksi Kompetensi Dasar); dan 3) SKB. (Seleksi Kompetensi Bidang).
Sebagai peraturan teknis (Juknis), Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga memuat Contoh Daftar Riwayat Hidup, Surat Pernyataan, Contoh Surat Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Contoh Surat Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan berbagai format lainnya.
Bagi Anda yang ingin mengetahui Contoh Daftar Riwayat Hidup sesuai Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 14 Tahun 2018, Contoh Surat Pernyataan sesuai Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 14 Tahun 2018 serta ingin mengetahui secara lengkap tentang Juknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) silahkan download Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
Berikut salinan dan Lampiran Perka BKN / Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Link Download Salinan dan Lampiran Perka BKN / Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018
Demikian informasi tentang Perka BKN / Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Semoga bermanfaat, terima kasih. Kata Kunci: / Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018, Perka BKN Nomor 14 Tahun 2018, PerBKN / Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018.
0 Response to "PERATURAN BKN NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)"
Post a Comment