PERMENDIKBUD NOMOR 30 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI BERPRESTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Untuk meningkatkan produktifitas dan kinerja pegawai, Kementerian Pendidikan dan memberikan penghargaan kepada pegawai berprestasi. Berkenaan dengan hal di tersebut telah ditetapkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan Pasal 2 dan 3 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud), dinyatakan bahwa Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi berdasarkan prinsip: a) legalitas, yakni Penghargaan yang diberikan secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b) objektivitas; yakni pengambilan keputusan untuk pemberian Penghargaan didasari sikap jujur dan adil dalam menilai data dan fakta, tanpa dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan. c) keterbukaan, yakni merupakan pemberian Penghargaan yang dilaksanakan melalui proses secara transparan dan dapat diketahui secara umum.
Sesuai Pasal 4 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud), dinyatakan bahwa Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi bertujuan untuk:
a. pengakuan dan penghormatan atas prestasi kerja dan dedikasi dalam melaksanakan tugas;
b. peningkatan motivasi dan semangat kerja dalam melaksanakan tugasnya;
c. peningkatan kinerja dan produktivitas;
d. peningkatan integritas dalam bekerja;
e. mewujudkan nilai kompetitif dalam lingkungan kerja;
f. mendorong untuk melaksanakan nilai-nilai keteladanan dalam bekerja;
g. diprioritaskan memperoleh tanda kehormatan lainnya;
h. diberikan kesempatan mengembangkan kompetensi melalui pendidikan formal dan pelatihan; dan
i. diberikan kesempatan memperoleh pengembangan karier sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk Penghargaan diatur dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud), yakni berupa a) pin Penghargaan terbuat dari emas; dan b) piagam Penghargaan. Selain itu Penghargaan diberikan dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Siapa Penerima Penerima Penghargaan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ? Berdasarkan Pasal 6 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2018, dinyatakan bahwa Pegawai yang berhak menerima Penghargaan terdiri atas: a) Pejabat Pimpinan Tinggi; b) Pejabat Administrator; c) Pejabat Pengawas; d) Pejabat Pelaksana; dan e) Pejabat Fungsional.
Persyaratan penerima Penghargaan bagi Pegawai Berprestasi dilingkungan Kemdikbud/Kemendikbud diatur dalam Pasal 7 dan 8 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2018, yakni
a. dalam 2 (dua) tahun tidak dijatuhi hukuman disiplin Pegawai tingkat ringan dan sedang;
b. dalam 5 (lima) tahun tidak dijatuhi hukuman disiplin Pegawai tingkat berat;
c. tidak pernah dikenakan hukuman pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. memiliki hasil penilaian prestasi kerja Pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah Baik dengan nilai paling rendah 86 (delapan puluh enam) untuk setiap unsurnya; dan
e. mengikuti dan lolos seleksi Penilaian Pegawai Berprestasi.
Persyaratan tersebut dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi surat keputusan pangkat dan/atau jabatan terakhir;
b. daftar penilaian prestasi kerja Pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir yang terdiri atas:
1. rencana dan realisasi SKP; dan
2. penilaian perilaku kerja.
c. surat keterangan dari Inspektorat Jenderal Kementerian bahwa:
1. Pegawai yang bersangkutan tidak sedang dijatuhi sanksi atau hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, atau berat;
2. Pegawai yang bersangkutan tidak pernah dihukum penjara dan/atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
3. Pegawai yang bersangkutan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dalam kedinasan maupun di lingkungan masyarakat.
Selengkapnya terkait pedoman Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan ketentuan lainnya silahkan download Permendikbud Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga bermanfaat terima kasih.
0 Response to "PERMENDIKBUD NOMOR 30 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI BERPRESTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN"
Post a Comment