PERMENPAN RB NOMOR 43 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI

 Permenpan RB atau Peraturan Menpan RB Nomor   PERMENPAN RB NOMOR  43  TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI


Menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor  43  Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. Koperasi  adalah  badan  usaha  yang  beranggotakan orang  seorang  atau  badan  hukum  Koperasi  dengan melandaskan  kegiatannya  berdasarkan  prinsip Koperasi  sekaligus  sebagai  gerakan  ekonomi  rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.  Sedangkan  Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh  pejabat  yang  membidangi  koperasi  untuk mengawasi  dan  memeriksa  koperasi  agar  kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor  43  Tahun 2018, menyatakan bahwa Pemeriksaan  Koperasi  adalah  serangkaian  kegiatan mencari,  mengumpulkan,  dan  mengolah  data dan/atau  keterangan  lain  yang  dilakukan  oleh Pemeriksa  Koperasi  untuk  membuktikan  ada  atau tidak  adanya  pelanggaran  atas  peraturan  perundang-undangan. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi adalah jabatan yang  mempunyai  ruang  lingkup,  tugas,  tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan  koperasi melalui  penerapan  kepatuhan, pemeriksaan  kelembagaan,  pemeriksaan  usaha simpan  pinjam,  penilaian  kesehatan  usaha  simpan pinjam, dan penerapan sanksi. Sedangkan  Pejabat  Fungsional  Pengawas  Koperasi  yang selanjutnya  disebut Pengawas  Koperasi  adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk  melaksanakan  pekerjaan  jabatan  fungsional Pengawas Koperasi.

Pasal 2 dan 3 Permenpan RB atau Peraturan Menpan RB Nomor  43  Tahun 2018, dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi  termasuk  dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Sedangkan Kedudukan  Pengawas  Koperasi berkedudukan  sebagai  pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan koperasi pada Instansi Pemerintah.  Pengawas  Koperasi merupakan jabatan karier PNS.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional menurut Pasal 4 Permenpan RB atau Peraturan Menpan RB Nomor  43  Tahun 2018, dinyatakan  Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi  merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.  Jenjang  Jabatan  Fungsional  Pengawas  Koperasi dari  jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.  Pengawas Koperasi Ahli Pertama;
b.  Pengawas Koperasi Ahli Muda;
c.  Pengawas Koperasi Ahli Madya; dan
d.  Pengawas Koperasi Ahli Utama.

Adapun Tugas  Jabatan  Fungsional  Pengawas  Koperasi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 Permenpan RB atau Peraturan Menpan RB Nomor  43  Tahun 2018 adalah melaksanakan  pengawasan  koperasi  dalam  aspek penerapan  kepatuhan,  pemeriksaan  kelembagaan, pemeriksaan  usaha  simpan  pinjam,  penilaian  kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB atau Peraturan Menpan RB Nomor  43  Tahun 2018





Demikian informasi tentang Permenpan RB atau Peraturan Menpan RB Nomor  43  Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.




= Baca Juga =




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/

0 Response to "PERMENPAN RB NOMOR 43 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel