KAJIAN ISLAMI SEPUTAR IBADAH HAJI DAN RUKUN| WAJIB HAJI DAN UMRAH| 5 SYARAT DI WAJIBKAN HAJI | TATA CARA UMRAH | HARI TARWIYAH | HARI ARAFAH | BERMALAM DI MUZDALIFAH | HARI RAYA KURBAN |HARI-HARI TASYRIQ | TEORI PENDIDIKAN
SEPUTAR IBADAH HAJI
RUKUN , WAJIB HAJI DAN UMRAH
Pertama: Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam. Ia wajib dilakukan sekali seumur hidup , berdasarkan firman Allah:
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah , yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (Ali Imran: 97).
Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Islam itu dibangun di atas lima perkara; bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq melainkan Allah dan (bersaksi) bahwa Muhammad adalah Rasulullah , mendirikan shalat , mengeluarkan zakat , berpuasa (di bulan) Ramadhan dan menunaikan haji ke Baitullah." (Muttafaq Alaih).
1 Haji diwajibkan dengan lima syarat:
Islam.
2. Berakal.
3. Baligh.
4. Merdeka.
5. Mampu.
6. Dan bagi perempuan ditambah dengan satu syarat yaitu adanya mahram yang pergi bersamanya. Sebab haram hukumnya jika ia pergi haji atau safar (bepergian) lainnya tanpa mahram , berdasarkan sabda Nabi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam: "Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya." (Muttafaq Alaih).
Jika seorang wanita pergi haji tanpa mahram maka ia berdosa tetapi hajinya tetap sah.
Syarat kelima yakni mampu , meliputi kemampuan materi dan fisik. Barangsiapa tidak mampu dengan hartanya untuk memenuhi biaya perjalanan , nafkah haji dan sejenisnya maka ia tidak berkewajiban haji. Adapun orang yang mampu secara materil , tetapi tidak mampu secara fisik dan jauh harapan sembuhnya , seperti orang yang sakit menahun , orang yang cacat atau tua renta maka ia harus mewakilkan hajinya kepada orang lain. Dan disyaratkan orang yang mewakilinya sudah haji untuk dirinya sendiri.
Kedua: Allah berfirman:
"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimak-lumi , barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji , maka tidak boleh rafats , berbuat fasik dan berbantah-bantahan." (Al-Baqarah: 197).
Rafats adalah bersetubuh atau yang merangsang kepadanya , berbuat fasik artinya berbuat maksiat , sedang yang dimaksud berbantah-bantahan adalah berbantah-bantahan secara batil atau berbantah-bantahan yang tidak ada manfaatnya , atau yang bahayanya lebih besar dari manfaatnya.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa menunaikan haji sedang ia tidak melakukan rafats dan perbuatan fasik maka ia pulang (haji) sebagaimana hari ketika ia dilahirkan ibunya." (Muttafaq Alaih).
"Umrah ke umrah lainnya adalah kaffarah (peng-hapus dosa) antara keduanya , dan haji mabrur tiada lain balasannya selain Surga." (Muttafaq Alaih).
Karena itu wahai Saudara Haji , waspadalah dari terperosok ke dalam maksiat , baik yang besar maupun yang kecil. Seperti mengakhirkan shalat dari waktunya , ghibah (menggunjing) , namimah (mengadu domba) , mencaci dan menghina , mendengarkan nyanyian , men-cukur jenggot , isbal (menurunkan atau memanjangkan pakaian/kain hingga di bawah mata kaki) , merokok , melihat kepada yang haram di jalan atau di telivisi. Kemudian bagi wanita , hendaknya menutupi semua tubuhnya dengan hijab syar'i (kain penutup yang di-syari'atkan) serta menjauhkan diri dari memperlihatkan aurat.
Dengan banyaknya manusia , desak-desakan dan lelah , terkadang seseorang diuji dengan berbantah-bantahan yang dilarang dalam haji. Misalnya dengan petugas lalu lintas atau sopir mobil umum; ketika berdesak-desakan saat thawaf atau ketika melempar jumrah. Waspadalah dari godaan dan tipu daya setan. Berusahalah untuk selalu bersikap lembut , sabar dan berpaling dari orang-orang bodoh. Usahakan untuk tidak keluar dari lisanmu kecuali ucapan-ucapan yang baik.
Ketiga: Ketika haji , sebagian wanita tidak mengenakan jubah wanita dan ia berjalan di antara laki-laki dengan pakaiannya. Terkadang pula ia memakai celana panjang. Ia mengira bahwa hijab itu hanyalah sebatas meletakkan kerudung di atas kepala. Ini adalah pemahaman yang keliru. Lebih parah lagi , sebagian wanita pada hari Raya berhias dan berjalan di depan laki-laki dengan mengenakan pakaian yang indah. Ia mengira bahwa itu adalah bagian dari kegembiraan hari Raya. Ia tidak memahami bahwa perbuatannya itu termasuk kefasikan yang besar dalam ibadah haji. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Aku tidak meninggalkan fitnah setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada (fitnah) wanita." (Muttafaq Alaih).
Sebagian wanita ada juga yang menganggap remeh masalah tidur di tempat-tempat umum yang membuat laki-laki bisa melihat mereka.
Adalah wajib bagi wanita muslimah untuk bertaq-wa kepada Allah dan membatasi diri dari laki-laki asing (bukan mahram) dengan mengenakan baju kurung lebar yang tidak ada perhiasannya , sehingga tak kelihatan sesuatu pun dari (anggota badan)nya , baik wajah , tangan atau kakinya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Wanita adalah aurat. Jika ia keluar maka setan mengawasi/mengincarnya." (HR. At-Tirmidzi dengan sanad shahih).
Pada asalnya , istisyraf (mengincar) berarti meletakkan telapak tangan di atas alis mata serta mendongakkan kepala untuk melihat. Maknanya sesuai konteks hadits di atas- adalah jika wanita keluar rumah maka setan mengincarnya untuk menggodanya atau menggoda (laki-laki) dengan dirinya.
Keempat: Jika seorang muslim melakukan ihram haji atau umrah maka haram atasnya sebelas perkara sampai ia keluar dari ihramnya (tahallul):
1. Mencabut rambut.
2. Menggunting kuku.
3. Memakai wangi-wangian.
4. Membunuh binatang buruan (darat , adapun bina-tang laut maka dibolehkan).
5. Mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki dan tidak mengapa bagi wanita). Pakaian berjahit adalah pakaian yang membentuk badan , seperti baju , kaos , celana pendek , gamis , celana panjang , kaos tangan dan kaos kaki. Adapun sesuatu yang ada jahitannya tetapi tidak membentuk badan maka hal itu tidak membahayakan muhrim (orang yang sedang ihram) , seperti sabuk , jam tangan , sepatu yang ada jahitan-nya dsb.
6. Menutupi kepala atau wajah dengan sesuatu yang menempel (bagi laki-laki) , seperti peci , penutup kepala , surban , topi dan yang sejenisnya. Tetapi dibolehkan berteduh di bawah payung , di dalam kemah dan mobil. Juga dibolehkan membawa barang di atas kepala jika tidak dimaksudkan untuk menutupinya.
7. Memakai tutup muka dan kaos tangan (bagi wanita). Tetapi jika di depan laki-laki asing (bukan mahram) maka ia wajib menutupi wajah dan kedua tangannya , namun dengan selain tutup muka (cadar) , misalnya dengan menurunkan kerudung ke wajah dan memasukkan tangan ke dalam baju kurung.
8. Melangsungkan pernikahan.
9. Bersetubuh.
10. Bercumbu (bermesraan) dengan syahwat.
11. Mengeluarkan mani dengan onani atau bercumbu.
Orang Yang Melakukan Hal-hal Yang Dilarang Memiliki Tiga Keadaan:
1. Ia melakukannya tanpa udzur (alasan) , maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah (tebusan).
2. Ia melakukannya untuk suatu keperluan , seperti memotong rambut karena sakit. Perbuatannya ter-sebut dibolehkan , tetapi ia wajib membayar fidyah.
3. Ia melakukannya dalam keadaan tidur , lupa , tidak tahu atau dipaksa. Dalam keadaan seperti itu ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah.
Jika yang dilanggar itu berupa mencabut rambut , menggunting kuku , memakai wangi-wangian , bercumbu karena syahwat , laki-laki mengenakan kain yang berjahit atau menutupi kepalanya , atau wanita memakai tutup muka (cadar) atau kaos tangan maka fidyah-nya antara tiga hal. Orang yang melakukan pelanggaran itu boleh memilih salah satu daripadanya:
1. Menyembelih kambing (untuk dibagikan kepada orang-orang fakir miskin dan ia tidak boleh memakan sesuatu pun daripadanya).
2. Memberi makan enam orang miskin , masing-masing setengah sha' makanan. (setengah sha' lebih kurang sama dengan 1 ,25 kg.).
3. Berpuasa selama tiga hari.
Dari larangan-larangan di atas , dikecualikan hal-hal berikut ini:
1. Melangsungkan pernikahan , sebab ia hukumnya haram , maka tidak ada fidyah karenanya.
2. Membunuh binatang buruan (darat) , sebab ia hukum-nya haram , dan terdapat denda jika ia membunuhnya secara sengaja.
3. Bersetubuh (dan ia adalah larangan yang paling besar). Jika ia melakukannya secara sengaja sebelum tahallul pertama , maka ada lima konsekuensi:
a. Berdosa
b. Hajinya batal.
c. Ia wajib menyempurnakan hajinya.
d. Ia wajib mengulangi (men-qadha') hajinya pada tahun depan.
e. Ia wajib membayar fidyah berupa seekor unta yang disembelih ketika melakukan haji qadha'.
Kelima: Haji ada tiga jenis; tamattu' , qiran dan ifrad. Yang paling utama adalah haji tamattu' , karena perintah Nabi J terhadapnya. Haji tamattu' yaitu ia melakukan ihram dengan niat umrah saja pada bulan haji , setelah selesai melakukannya ia lalu melakukan ihram dengan niat haji pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah , pen.).
Haji ifrad yaitu ia melakukan ihram dengan niat haji saja , ketika sampai di Makkah ia melakukan thawaf qudum , kemudian langsung melakukan sa'i haji setelah thawaf qudum.
Haji qiran yaitu ia melakukan ihram dengan niat umrah dan haji sekaligus. Pekerjaan orang yang menunaikan haji qiran sama dengan pekerjaan haji ifrad , kecuali dalam dua hal:
1. Niat. Orang yang melakukan haji ifrad hanya meniatkan haji saja , sedangkan orang yang menunaikan haji qiran meniatkan untuk umrah dan haji (secara bersamaan).
2. Hadyu (menyembelih kurban). Orang yang menunaikan haji qiran wajib menyembelih kurban , sedangkan orang yang menunaikan haji ifrad tidak wajib hadyu (menyembelih kurban).
TATA CARA UMRAH
Mandilah lalu usapkanlah minyak wangi ke bagian tubuhmu , misalnya kerambut dan jenggot. Jangan mengusapkan minyak wangi ke pakaian ihram. Jikapakaian ihram terkena minyak wangi maka cucilah. Hindarilah pakaian yangberjahit. Kenakan selendang dan kain putih , juga sandal. (Payung , kaca mata ,cincin dan sabuk boleh dikenakan oleh orang yang sedang ihram).
Adapun bagi wanita , maka ia mandi meskipun haid , lalu mengenakan pakaianyang ia kehendaki , tetapi harus memenuhi syarat hijab , sehingga tidak tampak sesuatu pun dari bagian tubuhnya. Jugatidak berhias dengan perhiasan dan tidak memakai minyak wangi serta tidakmenyerupai laki-laki.
Jika Anda tidak mampu berhenti di miqatseperti yang melakukan perjalanan dengan pesawat terbang maka mandilah sejak dirumah , lalu jika telah mendekati miqatmulailah ihram dan ucapkanlah:
"Labbaika'Umratan" artinya :
"Akupenuhi panggilanMu untuk menunaikan ibadah umrah."
Jika Anda khawatir tidak bisa menyempurnakan ibadah haji karena sakitatau lainnya maka ucapkan:
"Fa in habasanii haabisun famahallii haitsu habastanii" artinya:
"Jika akuterhalang oleh suatu halangan maka tempat (tahallul)ku adalah di mana Engkaumenahanku."
Lalu mulailah mengucapkan talbiyahhingga sampai ke Makkah. Talbiyahhukumnya sunnah mu'akkadah(ditekankan) , baik untuk laki-laki maupun wanita. Bagi laki-laki disunnahkanuntuk mengeraskan suara talbiyah , dantidak bagi wanita. Talbiyah yangdimaksud adalah ucapan:
"Labbaika Allahumma labbaika , Labbaika Laa Syariikalaka labbaika , innal hamda wanni'mata laka wal mulka , laa syariika laka"
"Akupenuhi panggilanMu ya Allah , aku penuhi panggilanMu. Aku penuhi panggilanMu ,tidak ada sekutu bagiMu , aku penuhi panggilanMu. Sesungguh-nya segala pujiandan nikmat serta kerajaan adalah milikMu , tidak ada sekutu bagiMu."
Disunnahkan mandi sebelum masuk Makkah , jika hal itu memungkinkan.
Peringatan:
1. Sebagian orang mempercayai bahwa pakaianyang dikenakan wanita haruslah berwarna tertentu , misalnya hijau , hitam atauputih. Ini adalah tidak benar! Sungguh tidak ada ketentuan sedikit pun tentangwarna pakaian yang harus dikenakan.
2. Talbiyah yangdilakukan secara bersama-sama dengan satu suara -di mana hal ini dilakukan olehsebagian jamaah haji adalah bid'ah. Perbuatan tersebut tidak ada contohnya dariNabi shallallahu 'alaihi wa sallam , juga tidak dari salah seorang sahabatnya.Yang benar adalah hendaknya setiap Haji mengucapkan talbiyah sendiri-sendiri.
3. Tidak diharuskan seorang yang sedang ihram ,baik laki-laki maupun wanita mengenakan terus pakaian yang ia kenakan ketikaihram sepanjang ibadahnya , tetapi dibolehkan ia menggantinya kapan dia suka.
4. Hendaknya setiap Haji benar-benarmemper-hatikan masalah menutup aurat , sebab sebagian laki-laki terkadangauratnya terbuka di depan orang lain , misalnya ketika duduk atau tidur , sedangdia tidak merasa.
5. Sebagian wanita mempercayai dibolehkannyamembuka wajah di depan laki-laki selama masih dalam keadaan ihram. Ini adalahkeliru! Ia wajib menutupi wajahnya. Di antara dalil masalah ini adalah ucapanAisyah radhiallahu anha:"Dahulu adakafilah yang melewati kami , sedang kami dalam keadaan ihram bersama Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam. Ketika mereka telah dekatdengan kami , salah seorang dari kami mengulurkan jilbabnya ke wajahnya , danketika mereka telah lewat , kami membukanya kembali." (HR. Ahmad danAbu Daud dengan sanad hasan).
Dan dari Asma'binti Abi Bakar radhiallahu anha , ia berkata:"Kami menutupi wajah kami dari (penglihatan) laki-laki dansebelumnya kami menyisir rambut ketika ihram." (Dikeluarkan Al-Hakimdan lainnya , atsar ini shahih).
Kedua: Jika Andatelah sampai di Masjidil Haram , dahulukanlah kaki kananmu dan ucapkan (do'a):
'Dengan namaAllah , semoga shalawat dan salam dicurahkan kepada Rasulullah. Ya Allah ,bukakanlah untukku pintu-pintu rahmatMu'. 'Aku berlindung kepada Allah YangMahaagung dan dengan WajahNya Yang Mahamulia serta KekuasaanNya Yang Mahaazalidari setan yang terkutuk'." Do'a ini juga diucapkan ketika memasuki masjid-masjidyang lain.
Ketiga: Lalu mulailahmelakukan thawaf dari hajar aswad(dan atau dari tempat yang searah dengannya , pen.) , kemudian menghadaplahkepadanya dan ucap-kan , 'Allahu Akbar'(Allah Mahabesar) , lalu usaplah hajaraswad itu dengan tangan kananmu kemudian ciumlah. Jika Anda tidak mampumenciumnya maka usaplah hajar aswad itudengan tanganmu atau dengan lainnya , lalu ciumlah sesuatu yang dengannya Andamengusap hajar aswad. Jika Anda tidakmampu melaku-kannya , maka jangan mendesak orang-orang (untuk mencapainya) ,tetapi berilah isyarat kepada hajar aswaddengan tanganmu sekali isyarat (dan jangan Anda cium tanganmu). Lakukan hal itudalam memulai setiap putaran thawaf.
Berthawaflah tujuh kali putaran dengan menjadi-kan Ka'bah di sebelahkirimu. Lakukan raml (jalan cepatdengan memendekkan langkah) pada tiga putaran pertama dan berjalanlah (biasa)pada putaran berikut-nya. Dalam semua putaran thawaf tersebut lakukanlah idhthiba' (meletakkan pertengahan kainselendang di bawah pundak kanan , dan kedua ujungnya di atas pundak kiri). Raml dan idhthiba' tersebut khusus bagi laki-laki dan hanya dilakukan padathawaf yang pertama. Atau thawaf umrah bagi orang yang menger-jakan haji tamattu' dan thawaf qudum bagi orang yang melakukan haji qiran dan ifrad.
Jika Anda telah sampai ke RukunYamani maka usaplah dengan tanganmu jika hal itu memungkinkan- , tetapijangan menciumnya. Jika tidak bisa mengusapnya maka jangan memberi isyaratkepadanya. Dan disunnahkan ketika Anda berada di antara Rukun Yamani dan hajar aswadmembaca do'a:
"WahaiRabb kami , berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat , danjagalah kami dari siksa api Neraka."
Dalam thawaf , tidak ada do'a-do'a khusus dari tuntunan Nabi shallallahu'alaihi wa sallam selain do'a di atas , tetapi memang disunnahkan memperbanyakdzikir dan do'a ketika thawaf (do'a apa saja yang dikehendaki , pen.). Jika Andamembaca ayat-ayat Al-Qur'an ketika thawaf , maka itu adalah baik.
Peringatan:
1. Bersuci adalah syarat sahnya thawaf. Jikawudhu Anda batal di tengah-tengah melakukan thawaf , maka keluar danberwudhulah , lalu ulangilah thawaf Anda dari awal.
2. Jika di tengah-tengah Anda melakukan thawafdidirikan shalat , atau Anda mengikuti shalat jenazah , maka shalatlah bersamamereka lalu sempurnakanlah thawaf Anda dari tempat mana Anda berhenti. Janganlupa menutupi kedua pundak Anda , sebab menutupi keduanya dalam shalat adalahwajib.
3. Jika Anda perlu duduk sebentar , atau minumair atau berpindah dari lantai bawah ke lantai atas atau sebaliknya ditengah-tengah thawaf , maka hal itu tidak mengapa.
4. Jika Anda ragu-ragu tentang bilanganputaran , maka pakailah bilangan yang Anda yakini; yaitu yang lebih sedikit.Jika Anda ragu-ragu apakah Anda telah melakukan thawaf tiga atau empat kalimaka tetapkan-lah tiga kali , tetapi jika Anda lebih mengira bilangan tertentumaka tetapkanlah bilangan tersebut.
Sebagian Haji melakukan idhthiba'sejak awal me-makai pakaian ihram dan tetap seperti itu dalam seluruh manasikhaji. Ini adalah keliru. Yang disyari'atkan adalah hendaknya ia menutupi keduapundaknya , dan tidak melakukan idhthiba'kecuali ketika thawaf yang pertama , sebagaimana telah disinggung di muka.
Keempat: Jika Andaselesai dari putaran ketujuh , saat mendekati hajar aswad , tutuplah pundakmu yang kanan , kemudian pergilahmenuju maqam Ibrahim , jika hal itumemungkinkan , lalu ucapkanlah firman Allah:
"Danjadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat shalat." (Al-Baqarah:125).
Jadikanlah posisi maqam ituantara dirimu dengan Ka'bah , jika memungkinkan , lalu shalatlah dua rakaat. Padaraka'at pertama Anda membaca , setelah Al-Fatihah-surat Al-Kafirun dan pada raka'atkedua surat Al-Ikhlash.
Peringatan:
Shalat dua raka'at thawaf hukumnya sunnah dikerjakan di belakang maqam Ibrahim , tetapi melaku-kannya ditempat mana saja dari Masjidil Haram juga dibolehkan.
Termasuk kesalahan yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji adalah shalatdi belakang maqam Ibrahim pada saatorang penuh sesak , sehingga dengan demikian menyakiti orang lain yang sedangthawaf. Yang benar , hendaknya ia mundur ke belakang sehingga jauh dariorang-orang yang thawaf , dan hendaknya ia menjadikan posisi maqam Ibrahim antara dirinya denganKa'bah , atau bahkan boleh melakukan shalat di mana saja di Masjidil Haram.
Kelima: Selanjutnyapergilah ke zam-zam dan minumlah airnya. Lalu berdo'alah kepada Allah dantuangkan air zam-zam di atas kepalamu. Jika memung-kinkan , pergilah ke hajar aswad dan usaplah.
Keenam: Lalu pergilahmenuju Shafa , dan ketika telah dekat bacalah firman Allah Ta'ala :
"SesungguhnyaShafa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar Allah." (Al-Baqarah:158).
Kemudian ucapkanlah:
"Kamimemulai dengan apa yang dengannya Allah memulai."
Kemudian naiklah ke (bukit) Shafa dan menghadaplah ke Ka'bah lalubertakbirlah tiga kali dan ucapkan:
"Tiadasesembahan yang haq melainkan Allah semata , tiada sekutu bagiNya , hanya bagiNyasegala kerajaan dan hanya bagiNya segala puji dan Dia Mahakuasa atas segalasesuatu. Tiada sesembahan yang haq melainkan Dia , tiada sekutu bagiNya , yangmenepati janjiNya , yang memenangkan hambaNya dan yang menghancurkangolongan-golongan (kafir) dengan tanpa dibantu siapa pun."
Ulangilah dzikir tersebut sebanyak tiga kali dan berdo'alah padatiap-tiap selesai membacanya dengan do'a-do'a yang Anda kehendaki.
Ketujuh: Kemudianturunlah untuk melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah. Bila Anda berada diantara dua tanda hijau , lakukanlah sa'i dengan berlari kecil (khusus untuklaki-laki dan tidak bagi wanita). Jika Anda telah sampai di Marwah , naiklah keatasnya dan menghadaplah ke Ka'bah , kemudian ucapkan sebagaimana yang Andaucapkan di Shafa. Demikian hendaknya yang Anda lakukan pada putaranberikut-nya. Pergi (dari Shafa ke Marwah) dihitung satu kali putaran dankembali (dari Marwah ke Shafa) juga dihitung satu kali putaran hingga sempurnamenjadi tujuh kali putaran. Karena itu , putaran sa'i yang ke tujuh berakhir diMarwah. Tidak ada dzikir (do'a) khusus untuk sa'i , karena itu perbanyaklahdzikir dan do'a serta membaca Al-Qur'an.
Peringatan:
Ada dua bid'ah saat thawaf dan sa'i yang tersebar di sebagian orang:
1. Terpaku dengan do'a-do'a tertentu padasetiap putaran , sebagaimana ditemukan dalam buku-buku kecil.
2. Jama'ah haji berdo'a bersama-sama dengandi-komando oleh seorang pemimpin (rombongan) dengan koor (satu suara) dankeras.
Para Haji hendaknya mewaspadai kedua bid'ah di atas , sebab tidak adatuntunannya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam , juga tidak dari salah seorangsahabatnya .
Kedelapan: Jika selesaimengerjakan sa'i cukurlah rambut Anda (sampai bersih) atau pendekkanlah. Bagiorang yang menunaikan umrah , mencukur (gundul) rambut adalah lebih utama ,kecuali jika waktu haji sudah dekat , maka memendekkan rambut lebih utama ,sehing-ga mencukur (gundul) rambut dilakukan pada waktu haji. Dan tidak cukupmemendekkan rambut hanya beberapa helai pada bagian depan kepala danbela-kangnya sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian jama'ah Haji , tetapihendaknya memendekkan tersebut dilakukan pada seluruh rambut atau pada sebagianbesarnya. Adapun bagi wanita , maka hendaknya ia mengumpulkan rambutnya danmengambil daripadanya kira-kira seujung jari. Jika rambutnya keriting (tidaksama panjang ujungnya) maka harus diambil dari tiap-tiap kepangan (genggaman).
Jika hal di atas telah Anda lakukan , berarti Anda telah menyelesaikanumrah. Dan segala puji adalah milik Allah semata.
Peringatan:
Termasuk kesalahan yang dilakukan oleh sebagian jama'ah Haji adalahmengulang-ulang umrah ketika sampai di Makkah. Yang demikian itu bukanlahtun-tunan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam , juga bukan tuntunan parasahabatnya . Seandainya pun di dalamnya ada keutamaan , tentu mereka telahmelakukannya mendahului kita.
HARI TARWIYAH
Hari tarwiyah adalah harikedelapan dari bulan Dzul Hijjah. Disebut demikian karena pada hari ituorang-orang mengenyangkan diri dengan minum air untuk (persiapan ibadah)selanjutnya.
Pekerjaan-pekerjaan pada hari tarwiyah:
1. Disunnahkan bagi orang yang menunaikan hajitamattu' untuk melakukan ihram hajipada hari tersebut , yakni dari tempat di mana ia singgah. Maka , hendaknya iamandi dan mengusapkan wewangian di tubuhnya , tidak mengenakan kain yangberjahit , dan ia ihram dengan selendang , kain dan sandal.
Adapun bagiwanita , maka hendaknya ia mandi dan menggunakan pakaian apa saja yangdikehendakinya dengan syarat tidak menampakkan perhiasannya , tidak memakaipenutup muka , juga tidak memakai kaos tangan.
2. Selanjutnya Anda mengucapkan: (Akupenuhi panggilanMu untuk menunaikan ibadah haji ). Jika ditakutkan adahalangan maka Anda disunnahkan memberi syarat dengan mengucapkan:
"Jika akuterhalang oleh suatu halangan maka tem-pat (tahallul)ku adalah di mana Engkaumenahanku."
Selanjutnya ucapkanlah talbiyah:
"Akupenuhi panggilanMu ya Allah , aku penuhi panggilanMu , aku penuhi panggilanMu ,tidak ada sekutu bagiMu , aku penuhi panggilanMu. Sesungguh-nya segala puji ,kenikmatan dan kerajaan adalah milikMu , tidak ada sekutu bagiMu."
Demikian Anda terus mengumandangkan talbiyahdengan mengeraskan suara , sampai Anda melempar jumrah aqabah pada hari Nahar(kurban).
1. Pada malam ini Anda disunnahkan bermalam diMina.
2. Dan di Mina , Anda disunnahkan menunaikanshalat Zhuhur , Ashar , Maghrib , Isya' dan Shubuh pada hari Arafah , semuanyadilakukan dengan qashar , tanpa jama'.
Setiap Haji hendaknya memanfaatkan waktu-waktu luangnya untuk sesuatuyang bermanfaat. Seperti mendengarkan ceramah agama , membaca Al-Qur'an , membacabuku tentang manasik haji dsb.
HARI ARAFAH
1. Jika matahari terbit pada hari Arafah (harikesembilan dari bulan Dzul Hijjah) , maka setiap Haji berangkat dari Mina keArafah , seraya mengumandang-kan talbiyahatau takbir. Hal itu sebagaimana telah dilakukan oleh para sahabat , sedangmereka bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ; ada yang mengumandangkan talbiyah dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengingkarinya , ada yang bertakbir dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga tidak mengingkarinya.
Jika mataharitelah tergelincir , maka ia shalat Zhuhur dan Ashar secara jama' qashar dengan satu adzan dan dua iqamat. Sebelum shalat , imammenyam-paikan khutbah yang materinya sesuai dengan keadaan (ibadah haji , pen.).
2. Setelah shalat , setiap Haji menyibukkandiri dengan dzikir , do'a dan merendahkan diri kepada Allah Subhannahu waTa'ala. Sebaiknya berdo'a dengan mengangkat kedua tangan dan menghadap kiblathingga terbenamnya matahari. Demikian seperti yang dilakukan Nabi shallallahu'alaihi wa sallam.
Karena itu ,setiap Haji hendaknya tidak menyia-nyiakan kesempatan yang agung ini. Hendaknyaia mengulang-ulang serta memperbanyak do'a , juga hendaknya ia bertaubat kepadaAllah dengan taubat yang sejujur-jujurnya.
Para Haji , di bawah ini beberapa nashyang menunjukkan keutamaan hari Arafah:
1. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallambersabda:
"Haji adalah Arafah." (HR. Ahmaddan para penulis kitab Sunan , shahih).
2. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallambersabda:
"Tidak ada hari yang ketika itu Allah lebih banyakmembebaskan hamba dari (siksa) Neraka selain hari Arafah. Dan sungguh ia telahdekat , kemudian Allah membanggakan mereka di hadapan para malaikat , serayaberfirman , 'Apa yang mereka kehendaki?'" (HR. Muslim).
3. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallambersabda:
"Yang paling utama aku ucapkan , juga yang diucapkanoleh para nabi pada sore hari Arafah adalah , 'Tidak ada sesembahan yang haqmelainkan Allah semata , tidak ada sekutu bagiNya , bagiNya kerajaan dan segalapuji , dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu'." (HR. Malik danlainnya , shahih ).
Peringatan:
a. Hendaknya setiap Haji yakin bahwa dirinyabenar-benar berada di wilayah Arafah. Batasan-batasan Arafah itu dapatdiketahui dengan spanduk-spanduk besar yang ada di sekeliling Arafah.
b. Masjid Namirah tidak semuanya berada diwilayah Arafah , tetapi sebagiannya berada di wilayah Arafah (bagian belakangmasjid) , dan sebagian lain berada di luar Arafah (bagian depan masjid).
c. Sebagian orang mengira jika jabal (bukit) Arafah (biasa disebut jabal Rahmah , pen.) memiliki keutamaan.Ini adalah tidak benar.
d. Sebagian Haji tergesa-gesa , sehingga keluardari Arafah menuju Muzdalifah sebelum tenggelamnya matahari. Ini adalah salah.Yang wajib adalah tinggal di Arafah hingga tenggelamnya matahari.
BERMALAM DIMUZDALIFAH
Jika matahari telah tenggelam pada hari Arafah maka para Hajiberduyun-duyun (meninggalkan) Arafah menuju Muzdalifah dengan tenang , diam dantidak berdesak-desakan. Jika telah sampai Muzdalifah ia shalat Maghrib danIsya' secara jama' qashar dengan satuadzan dan dua iqamat.
Diharamkan mengakhirkan shalat Isya' hingga lewat pertengahan malam ,berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
"WaktuIsya' adalah sampai pertengahan malam." (HR. Muslim).
Jika ia takut akan lewatnya waktu , hendaknya ia shalat Maghrib dan Isya'di tempat mana saja , meskipun di Arafah.
Lalu ia bermalam di Muzdalifah hingga terbit fajar. Kemudian ia shalatShubuh di awal waktunya , lalu menuju Masy'arilHaram , yaitu bukit yang berada di Muzdalifah , jika hal itu memungkinkanbaginya. Jika tidak , maka seluruh Muzdalifah adalah mauqif (tempat berhenti yang disyari'atkan). Di sana hendaknya iamenghadap kiblat dan memanjatkan pujian kepada Allah , bertakbir , mengesakan danberdo'a kepadaNya. Jika pagi telah tampak sangat menguning , sebelum terbitmatahari , para Haji berangkat menuju Mina dengan mengumandangkan talbiyah , demikian ia terus ber-talbiyah hingga sampai melempar jumrah aqabah.
Adapun bagi orang-orang yang lemah dan para wanita maka mereka dibolehkanlangsung menuju Mina pada akhir malam. Hal itu berdasarkan hadits Ibnu Abbasradhiyallahu anhu , ia berkata:
"Nabi shallallahu'alaihi wa sallam mengutusku ketika akhirwaktu malam dari rombongan orang-orang (di Muzdalifah) dengan membawaperbekalan Nabiullah shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR. Muslim).
Dan adalah Asma' binti Abi Bakar radhiyallahu anhuma berangkat dariMuzdalifah setelah tenggelamnya bulan. Sedangkan tenggelamnya bulan adalahterjadi kira-kira setelah berlalunya dua pertiga malam.
Peringatan:
a. Sebagian orang mempercayai bahwa batu-batukerikil untuk melempar jumrah diambildari sejak kedatangan mereka di Muzdalifah. Ini adalah kepercayaan yang salahdan tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Batu-batukerikil itu boleh diambil dari tempat mana saja.
b. Sebagian orang mengira bahwa pertengahanmalam adalah pukul dua belas malam. Ini adalah keliru. Yang benar , pertengahanmalam adalah separuh dari seluruh jam yang ada pada malam hari. Kalau dihitungsecara matematika adalah sebagai berikut: (Keseluruhanjam yang ada pada malam hari : 2 + waktu tenggelamnya matahari = pertengahanmalam). Jika matahari tenggelam pada pukul enam sore misalnya , sedangkanterbitnya fajar pada pukul lima pagi maka pertengahan malamnya adalah pukulsebelas lebih tiga puluh menit. (Keseluruhanjam yang ada pada malam hari , yakni 11 jam : 2 + waktu tenggelamnya matahari ,yakni pukul 6 = 11 , 30 menit).
c. Di antara penyimpangan yang menyedihkanpada malam tersebut adalah bahwa sebagian Hujjaj mendirikan shalat Shubuhsebelum tiba waktunya , padahal shalat itu tidak sah jika dilakukan sebelummasuk waktunya.
d. Hendaknya setiap Haji meyakini benar bahwaia berada di wilayah Muzdalifah. Hal itu bisa diketahui melalui spanduk-spandukbesar yang ada di sekeliling Muzdalifah.
HARI RAYA KURBAN
Beberapa amalan pada hari Raya Kurban adalah:
1. Melempar jumrah aqabah.
2. Menyembelih hadyu (bagi orang yang melakukan haji tamattu' dan qiran).
3. Mencukur (gundul) rambut kepala ataumemendekkannya , tetapi mencukur (gundul) adalah lebih utama.
4. Thawaf ifadhahdan sa'i untuk haji.
PeringatanPenting:
a. Tertib di atas adalah sunnah , dan kalautidak dikerjakan secara tertib juga tidak mengapa. Seperti orang yangmendahulukan thawaf daripada mencukur rambut , atau mendahulukan mencukur rambutdari-pada melempar jumrah , ataumendahulukan sa'i daripada thawaf , atau lainnya.
b. Melempar jumrah aqabah adalah dengan tujuh batu kerikil dengan secaraberurutan. Ia mengangkat tangannya dan mengucapkan takbir setiap kali melemparbatu kerikil. Disunnahkan ia menghadap ke jumrahdan menjadikan Makkah berada di sebelah kirinya dan Mina berada di sebelahkanannya.
c. Waktu melempar jumrah aqabah bagi mereka yang kuat (fisiknya) adalah dimulai darisetelah terbitnya matahari. Hal itu berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahuanhu ia berkata:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendahulukan kami anak-anak Bani AbdulMuththalib pada malam Muzdalifah dengan mengendarai keledai , maka Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam menepukpaha-paha kami seraya bersabda: "Wahai anak-anakku , jangan kalian melemparjumrah sehingga matahari terbit." (HR. Abu Daud , Shahih Sunan Abi Daud).
Adapun parawanita dan mereka yang lemah maka dibolehkan melempar sejak kedatangan merekadi Mina pada akhir malam. Hal itu berdasarkan hadits Asma' radhiyallahu anha ,dari Abdullah pelayan Asma' dari Asma':
"Bahwasanya ia singgah pada malam perkumpulan diMuzdalifah , lalu ia berdiri menegakkan shalat , ia shalat sejenak kemudianbertanya , 'Wahai anakku , apakah bulan telah tenggelam?' 'Belum' , jawabku. Ialalu shalat sejenak kemudian bertanya , 'Apakah bulan telah tenggelam?' 'Sudah' ,jawabku. Ia berkata , 'Kalau begitu berangkatlah.' Maka kami berangkat dan pergihingga ia melempar jumrah. Kemudian ia pulang dan shalat Shubuh di rumahnya.Maka kutanyakan padanya , 'Sungguh , kami tidak mengira kecuali bahwa kita telahmelempar (jumrah) pada malam hari'. Ia menjawab , 'Wahai anakku , sesungguhnyaRasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengizin-kannya untuk kaum wanita'." (Muttafaq Alaih).
d. Waktu melempar jumrah aqabah berlanjut hingga zawal(waktutergelincirnya matahari dari pertengahan langit ,dan itulah waktu permulaanshalat zhuhur). Dan dibolehkanmelempar setelahzawalmeskipun meskipun di malam hari , jikamenemui kesulitan untuk melemparnya sebelum zawal.
e. Jumrahaqabah , penampungan (batu kerikil)nya adalah separuh penampungan. Karena itu iaharus yakin bahwa batu-batu kerikilnya masuk ke dalam penampungan tsb. , tetapijika setelah itu tergelincir (keluar) maka tidak mengapa.
f. Disunnahkan untuk segera menyembelih hadyu , mencukur rambut , thawaf dan sa'i ,tetapi jika diakhirkan hingga setelah hari Raya Kurban maka tidak mengapa.
g. Menyembelih hadyu adalah wajib bagi yang melakukan haji tamattu' dan qiran.Adapun yang melakukan haji ifrad makatidak wajib menyembelih hadyu. Orangyang tidak bisa menyembelih hadyudiwajibkan puasa tiga hari pada waktu haji dan tujuh hari ketika mereka pulangkepada keluarganya.
Penyembelihanitu tidak harus dilakukan di Mina , tetapi boleh dilakukan di Makkah atau tanahsuci lainnya (Madinah , pen.). Dibolehkan pula bagi tujuh orang untuk berserikatdalam satu ekor unta atau sapi. Disunnahkan untuk menyembelih sendiri dengantangannya , tetapi jika diwakilkan kepada yang lain maka hal itu dibolehkan.
Disunnahkanpula untuk menelentangkan hadyu (sapiatau kambing) pada sisi kirinya dan menghadap-kannya ke kiblat , sedang telapakkaki (orang yang menyembelih) diletakkan di atas leher hewan tersebut. Adapununta , maka disunnahkan ketika menyembelihnya dalam keadaan berdiri , tangankirinya diikat serta dihadapkan ke kiblat.
Ketikamenyembelih , disyaratkan menyebut nama Allah , dan disunnahkan untukmenambahkannya dengan bacaan:
"Dengannama Allah , Allah Mahabesar , ya Allah , sesungguhnya ini adalah dariMu danmilikMu , ya Allah kabulkanlah (kurban) dari kami (ini)."
Waktu penyembelihan masih terus berlangsung hingga tenggelamnyamatahari dari akhir hari tasyriq ,yaitu tanggal 13 Dzul Hijjah.
Thawaf di Ka'bahadalah tujuh kali , sebagaimana thawafketika umrah , tetapi tidak dengan raml(jalan cepat) dan idhthiba'(menyelempangkan selen-dang). Lalu disunnahkan untuk melakukan shalat duarakaat di belakang maqam Ibrahim , jikahal itu memungkinkan. Jika tidak , maka boleh melakukan shalat di tempat manasaja dari Masjidil Haram.
h. Sa'i antara Shafa dan Marwah adalah tujuhputaran , tata caranya sebagaimana yang ada pada sa'i untuk umrah. Adapun orangyang melakukan haji qiran dan ifrad maka cukup baginya sa'i yangpertama , jika mereka telah melakukan sa'i pada thawaf qudum.
i. Mencukur harus mengenai semua rambut.Adapun bagi wanita , maka ia cukup menghimpun semua rambutnya lalu memotongujungnya kira-kira seujung jari. Jika ujung rambutnya tidak sama pan-jangnyamaka bisa dipotong dari setiap kepangan (genggaman) rambut.
j. Jika seorang Haji telah melempar jumrah aqabah dan mencukur ataumenggunting rambut maka ia telah tahallulawal. Artinya , boleh baginya melakukan segala sesuatu dari yang dilarangketika ihram kecuali masalah wanita. Dan disunnahkan baginya untuk membersihkandiri dan memakai wangi-wangian sebelum thawaf.
Kemudian ,jika ia telah melempar , mencukur atau menggunting rambut , thawaf dan sa'i berartiia telah tahallul tsani , yang dengandemikian dihalalkan baginya segala sesuatu hingga masalah wanita (hubungansuami isteri).
HARI-HARITASYRIQ
1. Wajib bermalam di Mina pada malam-malamhari tasyriq , yakni malam ke-11 danke-12 (bagi yang terburu-buru) serta malam ke-13 (bagi yang meng-akhirkan/tetaptinggal).
2. Wajib melempar jumrah pada hari-hari tasyriq ,caranya adalah sebagai berikut:
Setiap Haji melempar ketiga jumrah(ula , wustha , aqabah) pada setiaphari dari hari-hari tasyriq setelahtergelincirnya matahari. Yakni dengan tujuh batu kerikil secara berurutan untukmasing-masing jumrah , dan hendaknyaia bertakbir setiap kali melempar. Dengan demikian jumlah batu kerikil yangwajib ia lemparkan setiap harinya adalah 21 batu kerikil. (Ukuran batu kerikiltersebut lebih besar sedikit dari biji kacang).
Jama'ah haji memulai dengan melempar jumrahula , yakni jumrah yang letaknyadekat masjid Al-Khaif , kemudian hendaknya ia maju ke sebelah kanan serayaberdiri dengan menghadap kiblat. Di sana hendaknya ia berdiri lama untukberdo'a dengan mengangkat tangan. Lalu ia melempar jumrah wustha , kemudian mencari posisi di sebelah kiri dan berdirimenghadap kiblat. Di sana hendaknya ia berdiri lama untuk berdo'a serayamengangkat tangan. Selanjutnya ia melemparjumrah aqabah dengan menghadap kepadanya serta menjadikan kota Makkahberada di sebelah kirinya dan Mina di sebelah kanannya. Di sana ia tidakberhenti (untuk berdo'a). Demikianlah , hal yang sama hendaknya ia lakukan padatanggal 12 dan 13 Dzul Hijjah.
Peringatan:
a. Adalah salah , membasuh batu-batu kerikil(sebelum melemparkannya) , sebab yang demikian itu tidak ada keterangannya dariNabi J , juga tidak dari para sahabatnya.
b. Yang menjadi ukuran (benarnya lemparan)adalah jatuhnya batu kerikil ke dalam penampungan , dan bukan melempar tiangyang ada di tengah-tengah penampungan (batu kerikil).
c. Waktu melempar jumrah adalah dimulai dari sejak tergelincirnya matahari hinggaterbenamnya , tetapi tidak mengapa melemparnya hingga malam hari , jika hal itumemang diperlukan. Hal itu berdasar-kan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
"Penggembala melempar (jumrah) pada malam hari danmenggembala (ternaknya) di siang hari." (Hadits hasan , As-Silsilah Ash-Shahihah , 2477).
d. Tidak boleh mewakilkan dalam melempar jumrah kecuali ketika dalam keadaanlemah (tak mampu) atau takut akan bahaya karena telah lanjut usia , sakit , masihkecil atau sejenisnya. Dan ketika mewakili , hendaknya ia melempar jumrah ula sebanyak tujuh kali untukdirinya sendiri terlebih dahulu , lalu melemparkan untuk orang yang diwakilinya.Demikian pula hendaknya yang ia lakukan dalam jumrah wustha dan aqabah (jikamewakili orang lain).
Adapunsebagian orang pada saat ini yang dengan mudahnya mewakilkan melempar jumrah adalah hal keliru. Orang yangtakut berdesak-desakan dengan laki-laki dan perempuan maka hendaknya ia pergimelempar pada saat-saat yang sepi , misalnya ketika malam hari.
e. Hendaknya melempar ketiga jumrah tersebut secara tertib , yakni shughra kemudian wustha lalu aqabah.
f. Sungguh keliru orang yang mencaci danmen-cerca ketika melempar jumrah ,atau melempar dengan sepatu , payung dan batu besar , serta kepercayaan sebagianorang bahwa setan diikat pada tiang yang ada di tengah penampungan batukerikil.
g. Bermalam yang wajib dilakukan di Minaadalah dengan tinggal di sana pada sebagian besar waktu malam. Misalnya , jikaseluruh waktu malam adalah sebelas jam maka ia wajib tinggal di Mina lebih darilima jam 30 menit.
h. Diperbolehkan bagi orang yang tergesa-gesauntuk meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzul Hijjah , yakni setelah melempar jumrah dan hendaknya ia keluar dari Minasebelum tenggelamnya matahari. Jika matahari telah tenggelam dan ia masihberada di Mina maka ia wajib bermalam dan melempar lagi keesokan harinya ,kecuali jika ia telah bersiap-siap meninggalkan Mina lalu matahari tenggelamkarena jalan macet atau sejenisnya maka ia dibolehkan tetap pergi dan hal itutidak mengapa baginya.
TANGGAL 12 DZUL HIJJAH
1. Jika Anda telah selesai melempar jumrah pada tanggal 12 Dzul Hijjah , laluAnda ingin bersegera maka Anda dibolehkan keluar dari Mina sebelum mataharitenggelam , tetapi jika Anda ingin tetap tinggal maka hal itu lebih utama.Bermalamlah (sehari lagi) di Mina pada tanggal 13 Dzul Hijjah , dan lemparlahketiga jumrah (ula , wustha , aqabah) setelah tergelincir-nya matahari dan sebelummatahari tenggelam , sebab hari-hari tasyriqberakhir dengan tenggelamnya matahari.
2. Jika matahari telah tenggelam pada tanggal12 Dzul Hijjah (hari kedua dari hari-hari tasyriq)dan Anda masih berada di Mina maka Anda wajib bermalam kembali di Mina padamalam itu kemudian melempar jumrah keesokanharinya , kecuali jika Anda telah bersiap-siap berangkat , tetapi jalan macetmisalnya sehingga matahari tenggelam maka Anda dibolehkan keluar dari Mina danhal itu tidak mengapa bagi Anda.
3. Ketika Anda hendak meninggalkan Makkah ,Anda wajib melakukan thawaf wada' sebanyak tujuh kali putaran ,setelahnya Anda disunnahkan shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.
4. Perempuan yang sedang haid atau nifas tidakdiwajibkan melakukan thawaf wada'.
Dengan demikian selesailah pekerjaan-pekerjaan haji.
RINGKASAN RUKUN ,WAJIB UMRAH DAN HAJI
Rukun umrah:
1. Ihram (niat masuk atau memulai untukberibadah).
2. Thawaf.
3. Sa'i.
Wajib umrah:
1. Ihram dari miqat.
2. Mencukur (gundul) rambut ataumemendekkannya.
Rukun haji:
1. Ihram.
2. Wukuf di Arafah.
3. Thawaf ifadhah.
4. Sa'i.
Wajib haji:
1. Ihram dari miqat.
2. Wukuf di Arafah hingga tenggelamnyamatahari bagi yang wukuf di siang hari.
3. Bermalam di Muzdalifah.
4. Bermalam pada malam-malam tasyriq di Mina.
5. Melempar jumrah (jumrah aqabahpada waktu hari Raya Kurban , dan jumrahula , wustha serta aqabah padahari-hari tasyriq secara tertib).
6. Mencukur (gundul) rambut ataumemendekkannya.
7. Menyembelih hadyu (bagi yang melakukan haji tamattu'dan qiran , tidak bagi yangmelakukan haji ifrad).
8. Thawaf wada'.
Peringatan:
Di muka telah disebutkan bahwa di antara wajib umrah dan haji adalahihram dari miqat. Ketentuan iniadalah bagi mereka yang datang dari wilayah yang berada di belakang miqat. Adapun bagi yang datang darisebelumnya maka ia berihram dari tempatnya , bahkan hingga penduduk Makkah ,mereka berihram dari Makkah , kecuali dalam umrah. Orang yang berada di Makkahdan hendak melakukan umrah maka ia keluar dari Makkah (tanah haram) kemudianberihram dari tempat tersebut.
PERTANYAAN-PERTANYAAN PENTING
YANG BANYAK DITANYAKAN ORANG
1. Apa hukum orang yang memakai wangi-wangian atau menutupkepalanya atau mengenakan pakaian berjahit atau mencabut rambutnya karena lupaatau tidak mengerti (hukumnya) sedang dia dalam keadaan ihram?
Barangsiapa melakukan suatu larangan dari larangan-larangan ihram karenalupa atau tidak mengerti (hukumnya) maka ia tidak diwajibkan apa-apa karenanya.Hal itu berdasarkan firman Allah:
"WahaiRabb kami , janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah" ,Ibnu Abbas berkata , 'Ketika ayat ini turun , Allah berfirman , 'Aku telahmelakukannya'." (HR. Muslim , no. 126).
2. Apakah cukup dalam memendekkan (rambut) , baik dalamhaji maupun umrah dengan memendekkan bagian depan atau belakang kepala?
Yang demikian itu tidak cukup. Ia wajib mencukur atau memendekkan rambutkepala secara menyeluruh. Hal itu berdasarkan firman Allah:
"Denganmencukur rambut kepala dan menggun-ting (memendekkannya)." (Al-Fath: 27).
3. Bagaimana tata cara shalat jenazah?
Tata cara shalat jenazah secara ringkas adalah bertakbir empat kalisedang ia dalam keadaan berdiri kemudian salam.
Pada takbir pertama ia mengangkat kedua tangan-nya kemudian membacaAl-Fatihah , kemudian pada takbir kedua ia membaca shalawat atas Nabi n , dan pada takbir ketiga ia mendo'akan jenazah agardiampuni dan diberi rahmat , jika ia berdo'a dengan apa yang diriwayatkan dariNabi shallallahu 'alaihi wasallam maka hal itu lebih baik , lalu ia bertakbiruntuk keempat kalinya dan mengucapkan salam ke sebelah kanannya.
4. Bolehkah berlalu di hadapan orang yang sedang shalatdi Masjidil Haram?
Tidak diperbolehkan berlalu di hadapan orang yang sedang shalat , jika iamenjadi imam atau shalat sendirian. Adapun jika sebagai makmum , makadibo-lehkan berlalu di hadapan mereka atau di antara shaf-shaf.
Hendaknya orang yang akan shalat menghindari tempat-tempat berlalunyaorang-orang di Masjidil Haram. Seyogyanya pula ia meletakkan pembatas di depantempat shalatnya yang dekat dengannya , misalnya dinding , tiang , rak mushaf dansejenisnya. Dengan demikian tidak berbahaya (berdosa) orang yang berlalu dibelakang pembatasnya.
Tidak ada bedanya antara Masjidil Haram dengan masjid-masjid lainnyadalam hal tersebut. Adapun hadits tentang "BerlalunyaPara Sahabat Di Hadapan Nabi n Padahal Tidak Ada Pembatas Antara Beliau DenganKa'bah" maka sanadhadits ini adalah dha'if .(Lihat Fathul Bari , 1/687).
0 Response to "KAJIAN ISLAMI SEPUTAR IBADAH HAJI DAN RUKUN| WAJIB HAJI DAN UMRAH| 5 SYARAT DI WAJIBKAN HAJI | TATA CARA UMRAH | HARI TARWIYAH | HARI ARAFAH | BERMALAM DI MUZDALIFAH | HARI RAYA KURBAN |HARI-HARI TASYRIQ | TEORI PENDIDIKAN"
Post a Comment