Segera Laporkan Jika Ada Peserta UNBK 2016 Di Pungut Biaya
Tersatu [dot] Com - Segera Laporkan Jika Ada Peserta UN Berbasis Komputer Di Pungut Biaya. Ia pada tanggal 5 Februari 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran tentang " Larangan Pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer ( UNBK ) " dengan no. 1356/ H/ TU/ 2016. Surat Edaran ini dikeluarkan didasari oleh laporan Kemdikbud karena adanya laporan yang masuk ke Kemdikbud perihal pungutan, termasuk di dalamnya biaya yang dibebankan kepada orang tua yang alasannya untuk menyewa atau membeli komputer untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer.
Nah adapun isi dalam surat edaran tersebut, secara garis besarnya meliputi tempat penyelenggaraan UNBK, larangan pungutan, ketentuan yang melanggar peraturan, dan anjuran untuk melaporkan pemaksaan terhadap pelaksanaan UNBK.
Untuk lebih jelasnya saya sertakan kutipan dari isi Surat Edaran tersebut, adapun Surat Edaran lengkap bisa sobat download seutuhnya pada akhir artikel ini.
Inti dari surat edaran no. 1356/ H/ TU/ 2016 yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. UNBK hanya diselenggarakan pada sekolah yang sudah siap baik dari segi infrastruktur maupun SDM per November 2015. Infrastuktur sejauh mungkin memanfaatkan laboratorium komputer yang ada di sekolah.
2. Sekolah calon penyelenggara UNBK Dilarang Memberikan dan atau membebani pihk-pihak selain sekolah/ termasuk membebani orang tua siswa dengan pungutan dan semacamnya untuk membeli atau menyewa komputer demi kepentingan pelaksanaan UNBK.
3. Bagi Sekolah yang terbukti melanggar ketentuan ini akan DIKELUARKAN dari daftar sekolah pelaksana AUNBK pada tahun 2016 dan harus melaksanakan UN berbasis kertas dan pensil.
4. Sekoiah yang tidak bisa memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan BSNP Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Peiajaran 2015/2016 harus mengundurkan diri dari UNBK dan mengikuti UN berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) dengan batas waktu pengunduran diri tanggal 15 Februari 2016.
5. Pihak manapun juga yang menemukan pemaksaan penerapan UNBK harap melaporkan secara tertulis kepada Pusat Penilaian Pendidikan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. melalui email, surat, atau sms ke nomor sebagai berikut:
NB : Download Salinan File Surat Edaran Kemdikbud No. 1356/ H/ TU/ 2016 == > DOWNLOAD
Nah adapun isi dalam surat edaran tersebut, secara garis besarnya meliputi tempat penyelenggaraan UNBK, larangan pungutan, ketentuan yang melanggar peraturan, dan anjuran untuk melaporkan pemaksaan terhadap pelaksanaan UNBK.
Untuk lebih jelasnya saya sertakan kutipan dari isi Surat Edaran tersebut, adapun Surat Edaran lengkap bisa sobat download seutuhnya pada akhir artikel ini.
Inti dari surat edaran no. 1356/ H/ TU/ 2016 yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. UNBK hanya diselenggarakan pada sekolah yang sudah siap baik dari segi infrastruktur maupun SDM per November 2015. Infrastuktur sejauh mungkin memanfaatkan laboratorium komputer yang ada di sekolah.
2. Sekolah calon penyelenggara UNBK Dilarang Memberikan dan atau membebani pihk-pihak selain sekolah/ termasuk membebani orang tua siswa dengan pungutan dan semacamnya untuk membeli atau menyewa komputer demi kepentingan pelaksanaan UNBK.
3. Bagi Sekolah yang terbukti melanggar ketentuan ini akan DIKELUARKAN dari daftar sekolah pelaksana AUNBK pada tahun 2016 dan harus melaksanakan UN berbasis kertas dan pensil.
4. Sekoiah yang tidak bisa memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan BSNP Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Peiajaran 2015/2016 harus mengundurkan diri dari UNBK dan mengikuti UN berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) dengan batas waktu pengunduran diri tanggal 15 Februari 2016.
5. Pihak manapun juga yang menemukan pemaksaan penerapan UNBK harap melaporkan secara tertulis kepada Pusat Penilaian Pendidikan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. melalui email, surat, atau sms ke nomor sebagai berikut:
Demikianlah informasi tentang surat edaran tentang " Larangan Pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer ( UNBK ) " diatas semoga bermanfaat.| Sumber Kemdikbud.go.id
NB : Download Salinan File Surat Edaran Kemdikbud No. 1356/ H/ TU/ 2016 == > DOWNLOAD
0 Response to "Segera Laporkan Jika Ada Peserta UNBK 2016 Di Pungut Biaya"
Post a Comment