Usaha Pemerintah Penuhi Hak dan Kesejahteraan Guru
Sebelum bicara tentang pendidikan yang berkualitas, sejahterakan guru. |
"Saat ini kami sedang berusaha keras menjadikan guru sebagai pekerjaan profesional. Sehingga tidak sembarang orang menangani pekerjaan guru," kata Menteri Muhadjir yang kutip dari JPNN (05/10/18).
Muhadjir mengatakan guru adalah 'akar rumput' pendidikan nasional. Perannya sangat penting, meski seringkali dianggap remeh. Tidak akan ada pendidikan yang “menghijau” jika tidak ada guru. Dan juga pendidikan tidak akan subur kalau gurunya, tidak “subur”.
"Karenanya, sebelum bicara tentang pendidikan yang berkualitas, sejahterakan guru. Dan beri dia status yang membikin dia bangga, sehingga dia memiliki self-dignity," kata Mendikbud pada Lokakarya Hari Guru Sedunia Tahun 2018.
Saat ini, menurut Mendikbud Muhadjir, pemerintah terus berupaya memberikan hak-hak guru agar memiliki martabat dan kepercayaan diri. Diyakini hal tersebut bisa mendorong kualitas proses pembelajaran yang lebih baik.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk adalah mendorong jelasnya status guru. Namun, dengan keterbatasan kemampuan pemerintah, pengangkatan kesejahteraan guru dilakukan secara bertahap.
Baca: Guru Honorer Akan Diperjuangkan Menjadi PPPK
Mendikbud mengatakan setelah tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), masih ada peluang untuk guru yang usianya sudah 35 tahun atau yang tidak lulus tes CPNS untuk mengikuti tes calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Seorang guru adalah profesi dengan tanggung jawab besar yang menjadi tulang punggung keberlangsungan generasi penerus bangsa. Untuk itu kompetensi guru terus didongkrak agar semakin memberdayakan dan memperkuat posisinya sebagai tenaga profesional.
Dia menyebutkan, ada tiga hal yang menjadikan guru sebagai profesi terpandang. Pertama, kompetensi inti (keahlian). Hal ini mencakup kecakapan pedagodis dan juga kepribadian (karakter) pendidik. Kedua, kesadaran dan tanggung jawab sosial. Sumber https://www.sekolahdasar.net/
0 Response to "Usaha Pemerintah Penuhi Hak dan Kesejahteraan Guru"
Post a Comment