Akta IV Tidak Berlaku Gantinya Sertifikat Profesi
Untuk bisa menjadi guru harus mimiliki sertifikat profesi buka lagi akta IV. |
Kemendikbud telah menyebar surat edaran untuk seluruh badan kepegawaian pusat dan daerah di seluruh Indonesia yang isinya menegaskan kembali bahwa keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi. Kemendikbud masih menemukan sejumlah pemda yang menjadikan akta IV sebagai syarat melamar CPNS baru formasi guru.
Sejak diterbitkan undang-undang 14/2005 tentang guru dan dosen, keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi. "Sejatinya akta IV itu sudah tidak berlaku sejak 2005 lalu," kata Agus Susilo seperti dikutip dari JPNN.com (15/12/2013).
Akta IV sudah tidak lagi digunakan Kemendikbud untuk merektur calon guru. Gantinya adalah dengan program profesi guru (PPG) dan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) untuk guru dalam jabatan. Setelah tahun 2016 untuk bisa menjadi guru CPNS atau guru swasta profesional harus mimiliki sertifikat profesi.
Sekarang sedang dirintis sejumlah skema untuk menerbitkan sertifikat profesi guru. Diantaranya adalah dengan tambahan masa studi setelah kuliah FKIP. Standarnya kuliah FKIP berjalan selama empat tahun atau delapan semester. Untuk bisa mendapatkan sertifikat profesi guru, mereka wajib kuliah lagi selama satu tahun atau dua semester. Sumber https://www.sekolahdasar.net/
0 Response to "Akta IV Tidak Berlaku Gantinya Sertifikat Profesi"
Post a Comment