Juknis Penerimaan PPDB Madrasah 2018



Kementerian Agama Republik Indonesia Berdasarkan Nomor Surat: 301/Dj.I/Dt.I.I.4/0T.01.3/02/2018 telah mengeluarkan Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Tahun 2018.
Kementerian Agama Republik Indonesia Berdasarkan Nomor Surat Juknis Penerimaan PPDB Madrasah 2018

Salah satu misi Kementerian Agama adalah " Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan". Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. 

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru  

A. Ketentuan Umum

1) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksankan secara daring atau secara laring. 

2) RA dan Madrasah melaksanakan PPDB pada bulan Februari sampai dengan bulan Juli setiap tahun. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah Unggulan akan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Setempat. 

3) Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan:
(a) Persyaratan
(b) Sistem seleksi
(c) Daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar
(d) Hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah amupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kab./Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi)

4) Khusus PPDB pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Penyelenggaraan Program Keagamaan (MAN PK) dilaksanakan secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. 


Persyaratan

1. Raudhatul Athfal 

Berikut ini adalah persyaratan Penerimaan Calon Peserta Didik Baru pada RA sebagai berikut:
a. Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A
b. Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau seurat keterangan laihr yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang). 

2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Berikut ini adalah persyaratan Penerimaan Calon Peserta Didik Baru pada MI sebagai berikut:
a. Calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan, dan
b. Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan. 
c. Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasar istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional . Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah. 

3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Berikut ini adalah persyaratan Penerimaan Clon Peserta Didik Baru pada MTs sebagai berikut:
a. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun, dan
b. Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STT) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salfiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia. 
c. Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan. 

4. Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Berikut ini adalah persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK:
a. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun
b. Memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket yang sederajat, dan
c. Memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga memiliki SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang berasala dari satuan pendidikan luar negeri dapat dikecualikan dari persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA/MAK yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan kepemilikan SHUN/SHUAMBN. 
d. Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negar Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Tata Cara Seleksi 

Tata cara seleksi dibawah ini berlaku untuk semua madrasah utama madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melakukan sistem seleksi lain yang ditetapkan melalui tes bakat skolatik atau tes potensi akademik atau tes lainnya. 

1. Tata Cara Seleksi Raudhatul Athfal (RA)
Kementerian Agama Republik Indonesia Berdasarkan Nomor Surat Juknis Penerimaan PPDB Madrasah 2018
Tata Cara Seleksi di RA

2. Tata Cara Seleksi Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Kementerian Agama Republik Indonesia Berdasarkan Nomor Surat Juknis Penerimaan PPDB Madrasah 2018
Tata Cara Seleksi di MI

3. Tata Cara Seleksi Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Kementerian Agama Republik Indonesia Berdasarkan Nomor Surat Juknis Penerimaan PPDB Madrasah 2018
Tata Cara Seleksi di MTs

4. Tata Cara Seleksi Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Kementerian Agama Republik Indonesia Berdasarkan Nomor Surat Juknis Penerimaan PPDB Madrasah 2018
Tata Cara Seleksi di MA / MAK


Demikianlah informasi Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah 2018, semoga bermanfaat dan terimakasih. Untuk informasi selengkapnya silahkan klik DISINI




0 Response to "Juknis Penerimaan PPDB Madrasah 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel