Syarat dan Cara Pengajuan NUPTK 2018



NUPTK merupakan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menjadi identitas bagi pendidik dan tenaga pendidik baik itu yang bertugas di sekolah swasta maupun negeri. NUPTK merupakan syarat bagi seorang guru untuk dapat megikuti berbagai program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Terutama terkait pemberian tunjangan profesi guru. Oleh karena itu baik bagi guru Honorer maupun PNS harus mengetahui syarat dan bagaimana cara pengajuan NUPTK 2018. 

Baca Disini : Kabar Gembira! Status Valid Guru Baru di vervalptk 2019 Langsung Calon Penerima NUPTK


 merupakan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menjadi identitas bagi pendidi Syarat dan Cara Pengajuan NUPTK 2018
Sumber Gambar: http://www.guruaria.com

Syarat Pengajuan NUPTK 


Syarat pengajuan NUPTK  bagi guru bukan PNS, TK/PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK:

1.KTP
2.SK Kepala Daerah (Bupati/Wali kota/Gubernur) / SK Kepala Dinas (sesuai Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 tentang pengelolaan NUPTK tahun 2018) untuk guru di sekolah negeri dan SK GTY untuk guru di sekolah swasta
3.Surat Tugas Kepala Sekolah (dari atasan langsung)
4.Ijazah jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan S1/D4.




Syarat pengajuan NUPTK bagi guru berstatus PNS/CPNS:

1.KTP
2.SK Pengangkatan PNS/CPNS Asli
3.SK Penugasan
4.Ijazah jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan S1/D4


Syarat umum pengajuan NUPTK Baru:

1.Guru, KS, PS TK, SD, SMP, SMA, SMK PLB. PTK pada satuan pendidikan non formal seperti KB, TPA , SPS, PKBM, TBM, Kursus UPT.
2.Guru CPNS/PNS, PS PNS, Guru NON PNS S1/DIV dari PTN yang memilki prodi terakreditasi atau PTS yang terakreditasi kopertis bagi PTK yang diangkat sesudah januari 2006.
3.PTK aktif dalam aplikasi dapodikdasmen dan dapodik paud-dikmas.


Cara Pengajuan NUPTK Baru Secara Online:

1.Lakukan login ke portal layanan VervalPTK  http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id 

2.Masukkan username dan password yang digunakan pada saat mendaftarkan akun SDM anda, bagi yang belum tauh bagaimana cara daftarkan di web SDM Data Kemdikbud silahkan simak DISINI


3.Setelah login silahkan menuju NUPTK > Calon penerima NUTPK pilih nama guru selanjutnya pilih tombol upload dokumen. 

4.Dokumen yang harus diunggah yakni: Scan KTP, SK GTT Sekolah Negeri (SK Bupati/Kepala Daerah) SK GTY Sekolah Swasta, Scan Ijazah SD, SMP, SMA/SMK serta ijazah S1/D4, Scan SK CPNS/PNS surat Penugasan Dinas (SMPT bagi guru berstaTus PNS/CPNS).


Yang harus diingat oleh guru-guru sekalian:

Semua dokumen merupakan hasil pindai/scan asli bukan fotocopy. Hasil scan harus secara jelas menampilkan identitas. Sebaiknya setiap file diberi nama sesuai dengan dokumennya misal ijazah SD berilah nama ijazah SD. 

Seluruh dokumen yang diunggah dalam bentuk ekstensi .pdf. Sehingga jika hasil scan dokumen berupa gambar maka lakukan convert terlebih dahulu ke format .pdf. Bagi guru-guru yang belum tahu bagaimana cara convert file gambar ke file .pdf, simak informasinya DISINI


Apabila semua persyaratan sudah terpenuhi silahkan lakukan pengajuan NUPTK dengan menekan tombol Upload Dokumen, maka proses selesai. Proses selanjutnya hanyalah memantau program pengajuan NUPTK pada layanan VervalPTK.

Caranya sangat lah mudah yaitu dengan mengecek pada menu Status pengajuan NUPTK. Pengajuan NUPTK bisa saja ditolak karena satu dan lain hal. Seperti dokumen yang tidak valid atau lainnya. Perlu kita ketahui jika setelah usulan dikirm maka proses persetujuan atau approve ada di admin dinas setempat. Jika dinyatakan lulus verifikasi data akan menuju pusat, dipusat inilah akan dihitung rasio kebutuhan guru daerah setempat.

Apabila dihasilnya dibutuhkan penerbitan NUPTK baru maka akan diberikan NUPTK. Semoga guru-ruru sekalian segera terbit NUPTK nya. Semoga bermanfaat.  

Sumber informasi ini admin dapatkan dari blog http://www.guruaria.com




0 Response to "Syarat dan Cara Pengajuan NUPTK 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel