Info dan Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2018

Info dan Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2018 - Dengan dihapusnya tunjangan fungsional guru yang disampaiakan melalui PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Bahwa dalam PP yang kami sebutkan yaitu terdapat ketentuan yang menghapus pemberian tunjangan fungsional untuk guru.
Info dan Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah  Info dan Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2018

Kemudian dengan dihapusnya tunjangan fungsional guru hadirlah tunjangan Insentif Guru sebagai pengganti tunjangan fungsional. Adanya tunjangan insentif guru didasarkan pada SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018.

Sebenarnya SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 sudah melalui tahap pengesahan semenjak bulan januari 2018. Namun tunjangan Insentif Guru akhir - akhir ini ramai diperbincangkan.
Informasi dihapusnya Tunjangan fungsional menjadikan guru madrasah merasa sedih karena mengingat tunjangan tersebut sangat dibuthkan oleh guru madrasah. Tetapi alhamdulillah Kementerian Agaman tetap mempertahankan Tunjangan tersebut dengan mengganti nama Tunjangan Fungsional menjadi Tunjangan Insentif Guru.

Informasi Penting Terkait Tunjangan Insentif Guru


Apa Saja Syarat Penerima Insentif Guru ?

Berapa Besar Nominal Tunjangan Insentif  ?

Dimana kami bisa mendapatkan Juknis Tunjangan Insentif Guru ? 

Bapak Ibu guru yang kami hormati, Berikut ini akan kami sampaikan terkait informasi penting menurut 3 pertanyaan yang paling banyak ditanyakan. Silahkan bapak ibu guru membaca hingga tuntas agar informasi yang kami sampaikan tidak mubadzir. Dan anda juga mendapatkan informasi yang lengkap. 

Baiklah langsung saja penjelasan dan informasu penting terkait insentif guru.

1. Syarat Penerima Insentif Guru

Syarat tunjangan insentif guru telah diatur berdasarkan peraturan dalam SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018. Insentif  akan diberikan kepada guru jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Guru Non PNS di RA atau madrasah
  2. Aktif mengajar di RA atau Madrasah dan terdaftar di Simpatika
  3. Belum lulus sertifikasi
  4. Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  5. Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut
  6. Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV
  7. Bertugas pada Ra atau madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kemenag
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag
  9. Belum memasuki usia pensiun
  10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama
  11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Catatan : 
Salah satu syarat penerima insentif adalah aktif mengajar dan terdaftar di SIMPATIKA (Poin 2). Untuk itu calon penerima harus mempunyai :

  1. Bukti keaktifan sebagai guru pada semester berjalan berupa print out S25a atau Kartu PTK dari Simpatika
  2. Bukti cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dari Simpatika (fitur ini akan segera hadir di Menu Simpatika)

2. Berapa Besar Nominal Tunjangan Insentif Guru ?

Pertanyaan ini yang paling banyak ditanyakan oleh bapak ibu guru untuk itu akan kami jelaskan. Tunjangan insentif guru non pns akan dibayarkan sebesar Rp. 250.000 perorang dalam satu bulan. Apabila terdapat guru yang mengajar di dua madrasah maka guru tersebut akan tetap menerima satu tunjangan. Sehingga guru tidak boleh menerima tunjangan insentif ganda.

3. Download Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2018

Untuk mengetahui informasi detail tentang tunjangan insentif silahkan unduh Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2018. Bagi yang membutuhkan silahkan unduh pada link dibawah ini :

SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018

KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama 

Baiklah bapak ibu guru yang kami hormati. Semoga adanya tunjangan intensif guru dapat menambah rejeki dan semoga rejeki yang diterima barokah di dunia dan akhirat. 

Demikian pembahasan tentang Info dan Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2018. Semoga informasi yang kami bagikan ini bermanfaat bagi anda. Jangan lupa share agar tambah bermanfaat. Terima Kasih.

Sumber https://www.emissimpatikazone.com/

0 Response to "Info dan Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel