Info Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika Semester 2 2017/2018
Info Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018 - Bapak Ibu guru dan sahabat operator di seluruh Indonesia. Selamat datang di emismadrasah, semoga bapak ibu semuanya masih dalam lindungannya dan dalam keberkahan dunia akhirat amin.
Beberapa hari yang lalu kami telah memposting artikel tentang Info Pemutakhiran Simpatika Semester 2 tahun 2017/2018. Pada postingan tersebut terdapat point dan subpoint tentang kebijakan simpatika semester 2 ini. Kebijakan tersebut masih dalam artian umum atau masih global.
Nah Bapak Ibu Guru dan Operator dalam point - point tersebut terdapat hal yang masih mengganjal dalam benak kami. Selama beberapa hari ini kami mengangan - angan, kira - kira apa yang membuat rasa penasaran terhadap kebijakan simpatika semester 2 tahun 2017/2018.
Ternyata rasa penasaran kamipun terbayar, dengan pengamatan dan membaca dari berbagai referensi yang ada. Kamipun akhirnya dapat mengambil kesimpulan yaitu terdapat Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018 yang masih terpampang secara umum.
Baca Juga :
Pada kesempatan kali ini kami akan mengulas lebih detail sesuai kemampuan yang kami bisa. Jadi jika ulasan kami ini tidak tepat maka kami mohon maaf. Baiklah langsung saja..
Terdapat beberapa perubahan berdasarkan aturan dan regulasi terbaru. Aturan dan regulasi tersebut tentang berubahnya jumlah ekuivalen atau beban kerja guru bagi yang mendapat tugas tambahan. Menurut aturan baru simpatika, beberapa tugas tambahan guru ada perubahan dalam hitungan jumlah ekuivalen. Diantaranya tugas tambahan kepala madrasah, wali kelas, dan pembina ekstrakurikuler pramuka.
Penghitungan jam tugas tambahan yang digunakan pada simpatika semester 1 tahun 2017/2018 adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Juknis TPG dan KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik
Penghitungan beban kerja guru yang memiliki tugas tambahan mengalami perubahan. Seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah,
Beban kerja Kepala Madrasah berubah ekuivalannya menjadi 24 JTM karena ditetapkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017. Sehingga Kepala Madrasah tidak perlu lagi mengajar untuk memenuhi 24 JTM.
Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Tambahan.
Baca Juga :
Sumber https://www.emissimpatikazone.com/
Beberapa hari yang lalu kami telah memposting artikel tentang Info Pemutakhiran Simpatika Semester 2 tahun 2017/2018. Pada postingan tersebut terdapat point dan subpoint tentang kebijakan simpatika semester 2 ini. Kebijakan tersebut masih dalam artian umum atau masih global.
Related
Ternyata rasa penasaran kamipun terbayar, dengan pengamatan dan membaca dari berbagai referensi yang ada. Kamipun akhirnya dapat mengambil kesimpulan yaitu terdapat Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018 yang masih terpampang secara umum.
Baca Juga :
- Info Pemutakhiran Simpatika Semester 2 Tahun 2017/2018
- 5 Tips Mengelola Kurikulum KTSP ke Kurikulum 2013 di Simpatika
- Cara Verval NSM di Simpatika
Terdapat beberapa perubahan berdasarkan aturan dan regulasi terbaru. Aturan dan regulasi tersebut tentang berubahnya jumlah ekuivalen atau beban kerja guru bagi yang mendapat tugas tambahan. Menurut aturan baru simpatika, beberapa tugas tambahan guru ada perubahan dalam hitungan jumlah ekuivalen. Diantaranya tugas tambahan kepala madrasah, wali kelas, dan pembina ekstrakurikuler pramuka.
Penghitungan jam tugas tambahan yang digunakan pada simpatika semester 1 tahun 2017/2018 adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Juknis TPG dan KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik
Penghitungan beban kerja guru yang memiliki tugas tambahan mengalami perubahan. Seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah,
Berikut ini adalah Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 201. Silahkan dibaca dengan teliti agar tidak ada yang terlewatkan.
Info Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika Semester 2 2017/2018
1. Beban Kerja Kerja
Ekuivalen beban kerja Kepala Madrasah sebelumnya 18 JTM maka untuk memenuhi 24 JTM kepala madrasah harus mengajar sesuai seertifat pendidik yang dimilikinya minimal 6 JTM. Sedangkan jika bersertifikat pendidik sebagai BK atau TIK maka perlu membimbing 40 Siswa.Beban kerja Kepala Madrasah berubah ekuivalannya menjadi 24 JTM karena ditetapkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017. Sehingga Kepala Madrasah tidak perlu lagi mengajar untuk memenuhi 24 JTM.
2. Beban Kerja Wali Kelas
Dalam update terbaru Beban Kerja Guru di Simpatika Semester 2 2017/2018 wali kelas ekuivalennya diakui sebanyak 6 JTM yang sebelumnya ekuivalennya hanya diakui 2 JTM.3. Beban Kerja Pembina Pramuka/UKS/OSIS
Penambahan ekuivalen dari 2 JTM menjadi 6 JTM kepada pembina ekstrakurikuler Pramuka, UKS dan Osis. Namun yang harus diperhatikan yaitu pada menu untuk mendapatkana apersetujuan jabatan ini maka perlu mengajukan form S30a kepada admin kabupate/kota.
4. Beban Kerja Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu
Mulanyan ekuivalen 12 JTM namun kini tinggal 6 JTM saja. Hal ini berdasarkan Juknis TPG5. Beban Kerja Pembina Ekstrakurikuler dan Kokurikuler
Pada Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika Semester 2 2017/2018 mengalami perubahan yaitu diperbolehkan membina hingga 3 kegiatan. masing-masing kegiatan dengan 2 JTM sehingga total ekuivalen adalah 6 JTM. sebelumnya memperoleh tambahan ekuivalen maksimal 4 JTM hanya dengan menjadi pembina dalam 2 kegiatan saja
Agar jelas tentang Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika Semester 2 2017/2018. Kami rangkum dalam bentuk tabel :
Baca Juga :
Baca Juga :
Tabel Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika Semester 2 2017/2018
NO | TUGAS TAMBAHAN | EKUIVALEN JAM TAMBAHAN | KETERANGAN | |
2017 | 2018 | |||
1 | Kepala Madrasah | 18 JTM | 24 JTM | PMA 58 Th 2017 |
2 | Wakil Kepala Madrasah | 12 JTM | 12 JTM | - |
3 | Koordinator Pendidikan MI | 12 JTM | 12 JTM | - |
4 | Kepala Perpustakaan | 12 JTM | 12 JTM | - |
5 | Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel/ Kepala Unit Produksi/ Kepala Workshop | 12 JTM | 12 JTM | - |
6 | Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu | 12 JTM | 6 JTM | - |
7 | Wali Kelas | 2 JTM | 6 JTM | - |
8 | Pembina Pramuka/UKS/OSIS | Maks. 4 JTM | 6 JTM | Melalui menu pejabat madrasah |
9 | Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler | Maks. 4 JTM | Maks. 6 JTM | untuk 3 kegiatan |
10 | Pembina Asrama bagi Madrasah | 12 JTM | 6 JTM | - |
11 | Guru Piket | 1 JTM | 1 JTM | - |
Nah Bapak Ibu Guru dan Operator itulah sedikit ulasan detail mengenai Info Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika Semester 2 2017/2018. Dengan hal ini mungkin bisa dijadikan bahan pembelajaran terkait dengan regulasi Simpatika.
Baca Juga :
Baiklah kami kira cukup pembahasan tentang Info Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika Semester 2 2017/2018. Semoga apa yang kami sajikan ini bermanfaat bagi semuanya. Cukup sekian dan Terima kasih.
Sumber https://www.emissimpatikazone.com/
0 Response to "Info Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika Semester 2 2017/2018"
Post a Comment