Pengemis Terjaring Razia di Telaga Sarangan Magetan Ternyata Naik Mobil
Sudah seringkali dilakukan razia, akan tetapi wisata Telaga Sarangan Magetan tetap tidak pernah sepi dari pengamen atau pengemis yang meminta-minta kepada pengunjung. Petugas sempat dibuat tercengang karena mereka ternyata membawa mobil TOYOTA ETIOS yang diparkir di halaman Masjid Sarangan Kab. Magetan Jatim.
Satuan Pol PP Kabupaten Magetan melakukan razia pengamen dan pengemis di kawasan wisata Telaga Sarangan pada minggu siang. Dengan dibantu petugas dari UPTD Sarangan, personel penegak Perda tersebut menyisir setiap lokasi yang jadi tempat mangkal para pengamen atau pengemis.
Tidak hanya pengamen dari kalangan anak muda, petugas juga mengamankan sejumlah pria yang meminta-minta di lokasi wisata yang mengatasnamakan yayasan atau panti asuhan.
Petugas sempat dibuat tercengang karena mereka ternyata membawa sebuah mobil toyota etios yang diparkir di halaman Masjid Sarangan. Mereka mengaku berasal dari Pasuruan dan meminta sumbangan atas nama panti asuhan di Tangerang Banten.
Kasi penegakan Perda Pol PP Magetan Khamim Bashori mengatakan selain adanya keluhan dari pengunjung atau pedagang Sarangan, razia dilakukan karena sesuai Perda Nomer 3 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, tidak diperbolehkan mengamen atau meminta-minta di kawasan wisata.
Petugas Pol PP menginterogasi para peminta yang mengatasnamakan yayasan. Petugas menduga yayasan mereka hanya mengada-ada. Karena keterangan yang mereka berikan berbelit-belit. Satpol PP akan bekerjasama dengan kepolisian setempat untuk melakukan penyelidikan.
Tidak hanya pengamen dari kalangan anak muda, petugas juga mengamankan sejumlah pria yang meminta-minta di lokasi wisata yang mengatasnamakan yayasan atau panti asuhan.
Petugas sempat dibuat tercengang karena mereka ternyata membawa sebuah mobil toyota etios yang diparkir di halaman Masjid Sarangan. Mereka mengaku berasal dari Pasuruan dan meminta sumbangan atas nama panti asuhan di Tangerang Banten.
Kasi penegakan Perda Pol PP Magetan Khamim Bashori mengatakan selain adanya keluhan dari pengunjung atau pedagang Sarangan, razia dilakukan karena sesuai Perda Nomer 3 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, tidak diperbolehkan mengamen atau meminta-minta di kawasan wisata.
Petugas Pol PP menginterogasi para peminta yang mengatasnamakan yayasan. Petugas menduga yayasan mereka hanya mengada-ada. Karena keterangan yang mereka berikan berbelit-belit. Satpol PP akan bekerjasama dengan kepolisian setempat untuk melakukan penyelidikan.
Dilansir : JTVmadiun
0 Response to "Pengemis Terjaring Razia di Telaga Sarangan Magetan Ternyata Naik Mobil"
Post a Comment