Pria Asal Sambit Ponorogo Diciduk Petugas Karena Membuat SIM Palsu

Mustakin (46) warga  Desa Campursari Kec. Sambit Ponorogo, mantan calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditangkap aparat Polres Madiun karena membuka jasa pembuata SIM Palsu.
 mantan calo pembuatan Surat Izin Mengemudi  Pria Asal Sambit Ponorogo Diciduk Petugas Karena Membuat SIM Palsu
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, mengatakan Mustakin baru membuka usaha pembuatam SIM palsu itu sejak akhir tahun 2016. Pelaku membuka jasa itu di rumahnya di Desa Campursari.

Polisi berhasil membongkar bisnis pemalsuan SIM ini saat salah satu konsumennya tertangkap Satlantas Polres Madiun yang sedang razia di daerah Geger Madiun. Saat Polisi mengecek SIM nya, diduga palsu.

Atas dugaan tersebut pengendara bernama Ahmad Rosyid di bawa ke Polres Madiun, kepada Polisi Ahmad Rosyid mengaku mendapatkan SIM tersebut dari Mustakin. Ahmad Rosyid mengaku membeli SIM palsu itu seharga Rp. 250.000,- dari Mustakin.

Pelaku mengaku mematok harga SIM A, maupun SIM C dengan harga Rp. 250.000,-. Pelaku memliki keahlian membuat SIM palsu karena sebelum nya bekerja sebagai calo jasa pembuatan SIM dan paham bagaimana membuat tanda tangan palsu.

Sekilas SIM buatan Mustakin terlihat asli, namun jika dipegang dan diamati jauh beda dengan SIM asli. Bahan yang dipakai hanya kertas tebal kemudian di print dan dilaminating dan tidak berhologram.

Atas perbuatannya itu, Mustakin dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan untuk Ahmad Rosyid hanya dikenakan wajib lapor.


Dilansir : MadiunPos

0 Response to "Pria Asal Sambit Ponorogo Diciduk Petugas Karena Membuat SIM Palsu"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel