CONTOH MAKALAH HUKUM TATA PEMERINTAHAN | Pengawasan Keuangan daerah Melalui Evaluasi Anggaran Dan Realisasinya | TEORI PENDIDIKAN

PENDAHULUAN

Latar Belakang
Bicaramengenai pengawasan apalagi mengenai keuangan daerah dan evaluasi anggaran danrealisasinya , peran eksekutif dan legislative sudah semestinya dalam pengolahandan pengaturannya harus secara ekonomis , efisien , efektif , transfaran danakuntabel , dengan peran itu masyarakat akan semakin besar dalam terciptanyapengelolaan keuangan yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitaspelayanan umum.
Permasalahan
Konsep dankewenangan daerah harus lebih mengacu pada porsi kebijakan pusat , sehingga bergeserdengan mengarah pada kemandirian daerah dalam mengatur dan mengurus rumahtangga daerahnya.


Pengawasan Keuangan daerah Melalui
Evaluasi Anggaran Dan Realisasinya

Sejalandengan terus bergulirnya reformasi , pemerintah pusat mengantisifasi dengandikeluarkannya paket kebijakan bagi perubahan penyelenggaraan pemerintah daerahadalah bagi pelayanan public (public services) secara efektif dan efisienmelalui otonomi daerah.
Hal initentunya akan menuntut peran baru eksekutif dan legislative dalampengelolaan  dan pengaturan keuangan dananggaran daerah secara ekonomis , efisien , efektif , transparan dan akuntabel.Dari segi ini peran eksekutif dan legislative serta masyarakat akan semakinbesar , guna menjamin terciptanya pengelolaan keuangan yang dapat meningkatkanefisiensi dan efektifitas pelayanan umum , pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraanmasyarakat dengan memperhatikan transparansi dan akuntabilitas.
Dengandiberlakukannya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerahdan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antarapemerintah pusat dan daerah , maka akan terjadi beberapa perubahan yang mendasardidalam penyelenggaraan system pemerintahan daerah , termasuk pelaksanaanmanajemen keuangannya. Perubahan tersebut antara lain pada perencanaan ,pelaksanaan dan pengawasan/ pengendalian pengelolaan keuangan anggaran daerah.
Untuk itukonsep dan kewenangan daerah yang lebih mengacu pada porsi kebijakan pusat ,akan bergeser dengan mengarah pada kemandirian daerah dalam mengatur danmengurus rumah tangga daerahnya. Perubahan ini merupakan jawaban atas tuntutanreformasi bagi terciptanya pemerintahan yang bersih dalam melaksanakantugas-tugas kepemerintahan sehingga perwujudan masyarakat madani (civi society)yang memiliki nilai-nilai good governance yang mencerminkan demokrasi ,keterbukaan , kejujuran , keadilan yang berorientasikan kepentingan rakyat danpertanggungjawaban pengelolaan keuangan , tidak hanya berfokus pada pemerintahanpropinsi dan pusat (Vertikal accountability).
MenurutMardiasmo (2000: 3) perspektif perubahan yang diinginkan dalam pengelolaankeuangan dan anggaran daerah sebagai upaya pemberdayaan pemerintah daerah ,sebagai berikut :
  1. Pengelolaan keuangan daerah harus bertumbuh pada kepentingan public (public oriented). Hal ini tidak saja terlihat pada besarnya porsi alokasi anggaran untuk kepentingan public , tetapi juga terlihat pada besarnya partisifasi masyarakat dan DPRD dala tahap perencanaan , pelaksanaan , dan pengawasan keuangan daerah;
  2. Kejelasan tentang misi pengelolaan keuangan daerah pada umumnya da angaran daerah pada khususnya ;
  3. Desentralisasi pengelolaan keuangan dan kejelasan peran para partisipan yang terkait dalam pengelolaan anggaran , seperti : DPRD , Kepala Daerah , Sekretaris Daerah dan perangkat daerah lainnya ;
  4. Kerangka hukum dan administrasi atas pembiayaan , investasi dan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan kaidah mekanisme pasar , value for money , transparansi , dan akuntabilitas ;
  5. Kejelasan tentang kedudukan keuangan DPRD , Kepala daerah , dan Pegawai Negeri Sipil Daerah , baik rasio maupun dasar pertimbangannya.
  6. Ketentuan tentang bentuk dan struktur anggaran , anggaran kinerja , dan anggaran multi tahuanan ;
  7. prinsip pengadaan dan pengelolaan barang dan daerah yang lebih professional ;
  8. Prinsip Akuntansi pemerintah daerah , laporan keuangan , peran DPRD , peran akuntan public dalam pengawasan , pemberian opini dan rating kinerja anggaran , dan transparansi informasi anggaran kepada public ;
  9. Aspek pembinaan dan pengawasan yang meliputi batasan pembinaan , peran asosiasi da peran anggota masyarakat guna pengembangan profesionalisme aparat pemerintah daerah ;
  10. Pengembangan sistem informasi keuangan daerah untuk menyediakan informasi anggaran  yang akurat dan pengembangan komitmen pemerintah daerah terhadap penyebarluasan informasi , sehinga memudahkan pelaporan dan pengendalian serta mempermudah pelaporan dan pengendalian serta mempermudah mendapatkan informasi.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMANPEMBINAAN
DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Ayat (4)
Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah proses kegiatan yangditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien danefektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 24
Ayat (2)
Unit pengawas Lembaga Pemerintah Non Departemen yaitu Inspektur Utama ,Deputi Bidang Pengawasan pada Lembaga Pemerintah Non Departemen , dan BadanPengawas Keuangan dan Pembangunan.
Ayat (3)
Pejabat pengawas pemerintah adalah pegawai negeri sipil pusat/daerah yangtelah memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh pejabat berwenang sebagaipengawas.

Pasal 27
Ayat (1)
Pengawasan yang dilakukan Gubernur sebagai wakil pemerintah ataspelaksanaan dekonsentrasi dilaksanakan oleh perangkat pusat di daerah dan/atauoleh perangkat pemerintah daerah atas pelimpahan kewenangan yang telahdilakukan oleh Menteri/Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemenkepada Gubernur. Dalam pelaksanaannya Gubernur menugaskan Inspektorat Provinsidan/atau aparat pengawas lainnya;
Ayat (2)
Gubernur , Bupati/Walikota melakukan pengawasan atas pelaksanaan urusanpemerintah pusat yang ditugaskan oleh Menteri/Menteri Negara/Pimpinan LembagaPemerintah Non
Departemen kepada Gubernur , Bupati/Walikota dan pengelolaan pinjaman/hibahluar negeri di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30
Ayat (1)
Rencana pengawasan meliputi program kerja pengawasan , rencana kerjapemeriksaan , rencana tindak lanjut hasil pemeriksaan dan rencana pelaporanhasil pemeriksaan.


PENUTUP

Kesimpulan
Tugas-tugaskepemerintahan harus bisa mewujudkan masyarakat madani (civi society) yangmemiliki nilai-nilai good governance yang mencerminkan demokrasi , keterbukaan ,kejujuran , keadilan yang berorientasikan kepentingan rakyat danpertanggungjawaban pengelolaan keuangan , tidak hanya berfokus pada pemerintahanpropinsi dan pusat (Vertikal accountability).
Saran
Pengawasanpemerintahan harus selalu diawasi guna untuk menghindari  penyalahgunaan kewenangannya dalammenjalankan amanah.


KATAPENGANTAR

Puji syukur Alhamdulillah kamipanjatkan kepada Allah SWT , karena berkat rahmat serta hidayahnya kami telahdapat menyusun Makalah tentang Pengawasan Pemerintahan.
Tujuan ditulisnya makalah iniuntuk melengkapi salah satu tugas dari Mata Kuliah Hubungan tata Pemerintahan.
Makalah ini disusunberdasarkan berbagai sumber yang diperoleh kami termasuk dari buku mengenaiPengawasan Pemerintahan , dan dari sumber lainya.
Sudah barang tentu makalah inisangat jauh dari sempurna , dengan harapan adanya kritik dan saran–saran yangkontruktif dari semua pihak untuk perbaikan penyusunan makalah yang akandatang.

Tasikmalaya ,  April 2009




                                                                                                     Penulis

0 Response to "CONTOH MAKALAH HUKUM TATA PEMERINTAHAN | Pengawasan Keuangan daerah Melalui Evaluasi Anggaran Dan Realisasinya | TEORI PENDIDIKAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel