PELANGGARAN KODE ETIK | TEORI PENDIDIKAN
PELANGGARAN KODE ETIK
Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran kode etik adalahpelaggaran terhadap nilai-nilai atau butir-butir kode etik Pegawai Negeri Sipilyang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 denganmencakup kode etik bernegara , kode etik berorganisasi , kode etik bermasyarakat ,kode etik terhadap diri sendiri dan kode etik terhadap sesama Pegawai NegeriSipil. Pelanggaran terhadap kode etik dapat berupa ucapan , tulisan danperbuatan.
Penegakan Kode Etik
Pelanggaran Kode Etik adalahsegala bentuk ucapan , tulisan , atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yangbertentangan dengan butir-butir jiwa korps dan kode etik. Yang dimaksud denganucapan adalah setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengaroleh orang lain , seperti dalam rapat , ceramah , diskusi , melalui telepon , radio ,televise , rekaman atau alat komunikasi lainnya , sedang tulisan adalahpernyataan pikiran dan atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisanmaupun dalam bentuk gambar , karikatur dan lain-lain yang serupa dengan itu , danperbuatan adalah setiap tingkah laku , sikap atau tindakan.
Proses penjatuhan hukuman ataspelanggaran Kode Etika Pegawai NegeriSipil sampai saat ini belum diatur secaara tersendiri , namun untuk menghindariterjadinya kebekuan/kekosongan dalampenegakan kode etik PNS maka dapat digunakan proses penjatuhan hukuman disiplinbagi Pegawai Negeri Sipil yaitu :
1. Pemanggilan
Bagi Pegawai yang disangkamelakukan pelanggaran Kode Etik PNS , dipanggil oleh pejabat yang berwenang ataumajelis kehormatan Kode Etik instansi , apabila panggila pertaama tidak datang ,maka dilakukan pemanggilan kedua , dengan memperhatikan tempat domisi , tanggaluntuk memenuhi panggilan. Apabila panggilan kedua tidak datang maka sudah dapatdijatuhkan hukuman pelanggaran Kode Etik , karena ketidakhadirannya padapanggillan kedua dinggap menerina sangkaan atas pelanggaran Kode Etik PNS.
2. Pemeriksaan
Sebelum melakukan pemeriksaan ,majelis kehormatan kode etik terlebih dahulu mempelajari laporan atau bahan-bahanmengenai pelanggaran Kode Etik yang dilakukan PNS tersebut
Pada dasarnya pemeriksaan dapatdilakaukan secara lisan dan secara tulisan , pada tingkat pertama dilakukansecara lisan , apabila hasil pemeriksaan pertama dirasa perlu untuk ditingkatkanpemeriksaan karena pelanggaran kode etik dianggap berat maka pemeriksaandilanjutkan dengan pemeriksaan secara tertulis. Pemeriksaan secara tertulisdibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hasil pemeriksaan secara tertulisdibuatkaan rekomendasi kepada pejabat Pembina kepegawaian sebagai bahanpertimbangan untuk menjatuhkan hokum atas pelanggaran Kode Etik
3. PenjatuhanHukuman
Tujuan hukuman pelanggaran kodeetik adalah untuk memperbaaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukanpelanggaran kode etik PNS. Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin pejabat yangberwenang menghukum wajib lebih dahulu mempelajari dengan teliti hasil-hasilpemeriksaan , serta wajib memperhatikan dengan seksama factor-faktor yangmendorong atau menyebabkan Pegawai Negeri Sipil melakukan pelanggaran.
4. PenyampaianHukuman
Penyampaian sanksi moral dapatdilakukaan berupa :
a. Pernyataansecara tertutup yaitu penyamapaian hukuman yang disampaikan oleh pejabat yangberwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam ruang tertutup. Pengertiaan dalamruang tertutup yaitu bahwa penyampaian pernyataan tersebut haanya diketahuioleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaiakanpernyataan serta pejabat lain yang terkait dengan catatan pejabat terkaitdimaksud tidak boleh berpangkat lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yangbersangkutan.
b. Pernyataansecara terbuka dapat disampaiakan melalui forum-forum pertemuaan resmi PegawaiNegeri Sipil seperti , upacara bendera , media massa dan forum lainnya yangdipandang sesuai untuk itu.
5. Keberatanatas hukuman
Keputusan tentang hukuman ataspelanggaran kode etik sudah bersifat final artinya tidak dapat diajukankeberatan. Berhubung dengan hal tersebut maka majelis kehormaatan kode etikdidalam melakukan pemeriksaan harus cermat , teliti daan bijaksana karenakeputusan yang diambil bersifat final. Dan untuk mendapatkan informasi yangobjektif badan kehormatan majelis kode etik dapat meminta keterangan pda pihaklain yang dianggap mengetahui tentang pelanggaran kode etik.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran terhadap kode etikPegawai Negeri Sipil dapat dikenakan sanksi moral. Selain sanksi moral dapatjuga berupa sanksi administrasi bahkan lebih jauh lagi dapat berupa sanksidisiplin Pegawai Negeri Sipil. Yang dimaksud dengan humuman disiplin adalahhukuman disiplin tingkat ringan yaitu teguran lisan , teguran tertulis danpernyataan tidak puas. Jenis hukuman disiplin tingkat ringan ini pada dasarnyatidak mempunyai dampak terhadap Pegawai Negeri Sipil tetapi ia lebih bersifatmoral , karena seorang akan merasa malu jika diteegur oleh pimpinan. Perasaanmalu tersebut adalah berupa sanksi moral.
0 Response to "PELANGGARAN KODE ETIK | TEORI PENDIDIKAN"
Post a Comment