CONTOH Izin Penggunaan Median Jalan |SURAT IZIN PEMAKAIAN TANAH UNTUK JALAN MASUK | TEORI PENDIDIKAN


PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jl. Leuwidahu No. 85 Telp. (0265) 313024  Kota Tasikmalaya

                                                                                Tasikmalaya , 24 Nopember 2008
Nomor             : 621.6/     /DPU/2008                                     Kepada
Lampiran         : 1 (lembar)                                              Yth.  Ir. H. ISMAIL HILMI ZA
Perihal             : Izin Penggunaan Median                              Kp. Rahayu I Rt. 06\ 01
                          Jalan                                                              Kel. Sukahurip Kec. Tamansari
                                                                                                Di
              Tasikmalaya

Mengacu pada surat saudara tanggal 6 Nopember 2008 perihal Permohonan Izin Pembongkaran Median Jalan , dengan ini dipermaklumkan bahwa berdasarkan hasil penelitian  ke lokasi di Jalan Letjen Mashudi yang saudara mohon , pada prinsipnya kami tidak keberatan dan dapat mengizinkan dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Dalam pelaksanaan pekerjaan harus memperhatikan gambar yang ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya.
2.      Pembukaan Median Jalan yang di gunakan untuk keluar masuk kendaraan harus disesuaikan dengan kontruksi badan jalan yaitu; Bekas Galian Harus Dipadatkan , Pasang Telpord ( Lapisan Pondasi Bawah ) , Pasang LPA ( Lapisan Pondasi Atas ) , dan Pasangan Penetrasi ( Pengaspalan Jalan ) serta petunjuk tekhnis dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya.    
3.      Harus memperhatikan segi estetika dan tidak mengganggu lingkungan sekitarnya.
4.      Perbaikan dan pembongkaran menjadi tanggung jawab pemohon.
5.      Memperhatikan jalan keluar masuk kendaraan sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
6.      Bersedia membayar Kompensasi Pembukaan Median Jalan ,Berdasarkan Perda No. 16 Tahun 2004 dan disetor ke kas Daerah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya.
Demikian untuk menjadi maklum dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Kota Tasikmalaya



Ir. H.E. TJARLIA RACHMAT , M.Sc
                      NIP.   480 093 031

       NIP.  480  093  031

0 Response to "CONTOH Izin Penggunaan Median Jalan |SURAT IZIN PEMAKAIAN TANAH UNTUK JALAN MASUK | TEORI PENDIDIKAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel