CONTOH MAKALAH PKN POLEMIK PELANGARAN HAM DI INDONESIA | TEORI PENDIDIKAN

Makalah PKn Polemik Pelanggaran HAM di Indonesia

MasalahHAM di Indonesia adalah sesuatu hal yang sering kali dibicaraan dan dibahasterutama dalam era reformasi ini. Selama era reformasi berlangsung kondisi hakasasi manusia tidak menjadi lebih baik dibandingkan ketika rezim Soehartoberkuasa.  Aksi-aksi kekerasan dan bentukpelanggaran hak asasi manusia terus berlangsung sampai sekarang. Banyakpelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia baik pelanggaran HAM berat ataupunringan. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah yangberkaitan dengan pelanggaran HAM terutama di Negara ita yaitu Indonesia. Makadengan ini penulis mengambil judul “Polemik Pelanggaran HAM di Indonesia”
2.Metode Pembahasan
            Dalam hal inipenulis menggunakan :
a.      Metode deskritif , sebagaimana ditunjukan oleh namanya , pembahasanini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompokorang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara duagejala atau lebih
(Atherton dan Klemmack: 1982).
b.      Penelitian kepustakaanyaitu penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan , mengumpulkan data-datadan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungan nyadenhgan maslah yang diteliti.
BAB II
PERMASALAHAN
1.IdentifikasiMasalah
            Dalam makalah ini penulismengidentifikasi masalah sebagai berikut:
a.Pengertian pelanggaran HAM
b.Macam pelanggaran HAM
c.Subjek yang dapat menjadi pelanggar HAM
d.Contoh pelanggaran Ham yang terjadi di Indonesia.
e.Faktor yang menyebabkan  kasus-kasuspelanggaran HAM dan solusisi     meminimalisasikan    pelanggaran HAM  
2.Batasan Masalah
            Agar masalah pembahasan tidakterlalu luas dan terfokus , maka dengan ini penulis membatasi masalah hanya padalingkup pelanggaran HAM saja yang terdapat di Indonesia.
BAB III
PEMBAHASAN

1.Pengertian Pelanggaran HAM

DalamUndang-Undang No.39 tahun 1999Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasukaparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secaramelawan hokum ,mengurangi , menghalangi , membatasi dan mencabut HAM seseorangatau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapat ataudikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benarberdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.Yang sekarang telah menjadi UU No.26/2000tentang pengadilan HAM yang berbunyi pelanggaran HAM adalah setiap perbuatanseseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupuntidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi , menghalangi ,membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin olehUndang-Undang ini , dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akanmemperoleh penyelesaian hukum yang berlaku . Mastricht Guidelines3 telahmenjadi dasar utama bagi identifikasi pelanggaran HAM.
2. Macam pelanggaran HAM
            Pelanggaran HAMdapat dikelompokan menjadi 2 macam yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaranHAM ringan.Kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan termasuk dalam  pelanggaran HAM yang berat.
 Kejahat genosida itu sendiri berdasarkan UUNo.26/2000 tentang pengadilan HAM adalah setiap perbuatan yang dilakukan denganmaksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok ,bangsa , ras , kelompok etnis dan kelompok agama.
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatanyang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yangdiketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung terhadappenduduk sipil berupa pembunuhan , pemusnahan kemerdekaan atau perampasankebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggaran (asas-asas)ketentuan pokok hokum internasional , penyiksaan , perkosaan , perbudakan seksual ,pelacuran secarapaksa atau bentuk- bentuk  kekerasan seksual lain yang setara ,penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentuatau perkumpulan yang didasaripersamaan paham politik , ras , kebangsaan ,etnis , budaya , agama , jenis kelaminatau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarangmenurut hukum internasional , penghilangan orang secara paksa , dan kejahatanapartheid.
3.Subjek yang dapat menjadipelanggar HAM
            Menurut MastrichtGuidelines3 pelanggaran HAM terjadi lewat acts of commission (tindakan untuk melakukan) ,oleh pihak Negara ataupihak lain yang tidak diatur secara memadai oleh Negara atau lewat acts ofdiscommission(tindakan untuk tidak melakukan tindakan apapun) oleh Negara .
            Pelanggaran HAMoleh pihak Negara dapat dilihat dalam hal kegagalan nya untuk memenuhi tigajenis kewajiban yang berbeda ,yakni:
-         Kegagalan dalam kewajibanuntuk menghormati ,seperti pembunuhan diluar hukum.
-         Kegagalan dalam kewajibanuntuk melindungi , seperti kegagalan untuk mencegah terjadinya penyerangan etnistertentu.
-         Kegagalan dalam kewajibanuntuk memenuhi , seperti kegagalan dalam memberikan layanan pendidikan dankesehatan yang memadai.
Sedangkan bentuk pelanggaran yangdilakukan oleh satuan bukan pemerintahandiantaranya pembunuhan oleh tentara ,pemberontakan dan serangan bersenjata oleh salah satu  pihak melawan pihak lain.
Menurut UU No. 26/2000 tentangpengadilan HAM juga disebutkan bahwa pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukanoleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur Negara. Oleh karena itupenindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadapaparatur negara , tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparaturnegara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan ,penuntutan , dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifatnon-diskriminatif dan berkeadilan.
4.Contoh Pelanggaran Ham diIndonesia
            Contoh-contohpelanggaran HAM yang lain dan pernah terjadi di Indonesia antara lain:
1.Rezim Soeharo di masa Orde Baru
Negara kita memilikisejarah gelap dalam pelanggaran HAM di masa Orde Baru . Selama 32 tahun dibawahrezim pemerintahan Alm.mantan Presiden Soeharto telah terjadi ratusan bahkanribuan pelanggaran HAM di Indonesia. Para aktivis politik , pemimpin oposisi ,jurnalis dan tokoh-tokoh yang menghambat kelanggengan pemerintahan Alm.Soehartotelah mengalami serangkaian pelanggaran HAM seperi pemberontakan , penyiksaan ,penculikan bahkan pembantaian. Sesudah lengsernya Alm.Soeharto pada bulan Mei1998 banyak orang berharap bahwa Indonesia akan memasuki era liberalisasi dimanaprinsip-prinsip dasar HAM seperti kebebasan pendapat akan dihargai. Namunrealita yang terjadi didalam masyarakat Indonesia sampai sekarang tidaklahsesuai dengan harapan. Meskipun Soeharto tidak lagi berkuasa banyakinstitusi-institusi yang ia ciptakan dan asuh masih bertahan. Mereka telahmengakar secara sistematis dan baik dalam budaya politik maupun hukum sehinggapraktek pelanggaran HAM di Indonesia terus berlanjut. Budaya impunitas yangmeluas dikalangan aparat militer dan kepolisian merupakan salah satu sebab dariadanya praktek pelanggaran HAM di Indonesia saat ini.
2.Kontroversi G30S/PKI
Perkara seputarperistiwa G30S bagi KKR bakal menjadi kasus kontroversial. Dilema bisa munculdengan terlibatnya KKR untuk memangani kasus pembersihan para aktivis PKI. PenelitiLIPI Asvi Marwan Adam melihat , kalau pembantaian sebelum 1 Oktober 1965 yangmemakan banyak korban dari pihak Islam , karena pelakunya sama-sama sipil , lebihmudah rekonsiliasi begitu Soeharto pada 1 Oktober 1965 berhasil menguasaikeadaan , sore harinya keluar pengumuman Peperalda Jaya yang melarang semuasurat kabar terbit kecuali Angkatan Bersenjata (AB) dan Berita Yudha. Denganbegitu , seluruh informasi dikuasai tentara. Berita yang terbit oleh kedua koranitu kemudian direkayasa untuk mengkambinghitamkan PKI sebagai dalang G30S yangdidukung Gerwani sebagai simbol kebejatan moral. Informasi itu kemudian diserapoleh koran-koran lain yang baru boleh terbit 6 Oktober 1965.Percobaan kudeta 1Oktober , kemudian diikuti pembantaian massal di Indonesia. Banyak sumber yangmemberitakan perihal jumlah korban pembantaian pada 1965/1966 itu tidak mudahdiketahui secara persis. Peran media militer , koran AB dan Berita Yudha , jugasangat krusial. Media inilah yang semula menyebarkan berita sadis tentang Gerwaniyang menyilet kemaluan para Jenderal. Padahal , menurut Cribb , berdasarkanvisum , seperti diungkap Ben Anderson (1987) para jenazah itu hanya mengalamiluka tembak dan memar terkena popor senjata atau terbentur dinding temboksumur. Berita tentang kekejaman Gerwani itu memicu kemarahan massa.Karena itu ,Asvi mengingatkan bahwa peristiwa pembunuhan massal pada 1965/66 perludipisahkan antara konflik antar masyarakat dengan kejahatan yang dilakukan olehnegara. Pertikaian antar masyarakat , meski memakan banyak korban bisadiselesaikan. Sebuah sarasehan Generasi Muda Indonesia yang diselenggarakan diUnivesitas Leuwen Belgia 23 September 2000 dengan tema ”Mawas Diri Peristiwa1965: Sebuah Tinjauan Ulang Sejarah” , secara tegas menyimpulkan agar dalam memandangperistiwa G30S harus dibedakan antara peristiwa 1 Oktober dan sesudahnya , yaituberupa pembantaian massal yang dikatakan tiada taranya dalam sejarah modernIndonesia , bahkan mungkin dunia , sampai hari ini. Peritiwa inilah , simpulpertemuan itu , merupakan kenyataan gamblang yang pernah disaksikan banyak orangdan masih menjadi memoar kolektif sebagian mereka yang masih hidup.
3.Kasus Pelanggaran HAM di Maluku
Konflik dan kekerasanyang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untukMaluku Utara 80% relatif aman , Maluku Tenggara 100%aman dan relatif stabil , sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon ,Saparua , Haruku , Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khususuntuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan , beberapa waktu yang lalu sempattenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksikekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukanoperasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa). Penyusup masuk ke wilayahperbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah hal tersebut timbulkarena komunikasi sosial masyarakat tidakjalan dengan baik , sehingga perasaan saling curiga antar kawasan terus ada danselalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan konflik jalanterus. Perkembangan situasi dan kondisis yang terakhir tidak ada pihak yangmenjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga masyrakatmencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi sendiri.
4.Pelanggaran  HAM oleh Mantan Gubernur Tim-Tim
Abilio Jose Osorio Soares ,mantan Gubernur Timtim , yang diadili oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) adhoc di Jakarta atas dakwaan pelanggaran HAM berat di Timtim dan dijatuhi vonis3 tahun penjara. Sebuah keputusan majelis hakim yang bukan saja meragukantetapi juga menimbulkan tanda tanya besar apakah vonis hakim tersebutbenar-benar berdasarkan rasa keadilan atau hanya sebuah pengadilan untukmengamankan suatu keputusan politik yang dibuat Pemerintah Indonesia waktu itudengan mencari kambing hitam atau tumbal politik.  Bagi orang yang awam dalam bidang hukum ,dapat diartikan bahwa hakim ragu-ragu dalam mengeluarkan keputusannya. Sebabalternatifnya adalah apabila terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaranHAM berat hukumannya minimal 10 tahun dan apabila terdakwa tidak terbuktibersalah ia dibebaskan dari segala tuduhan. Kedua , publik dapat merasakansuatu perlakuan “diskriminatif” dengan keputusan terhadap terdakwa Abiliotersebut karena terdakwa lain dalam kasus pelanggaran HAM berat Timtim darianggota TNI dan Polri divonis bebas oleh hakim.
5. Pelanggaran HAM diPAPUA
Beroprasinyaperusahaan-perusahaan besar di Papua tetap mengambil peran atas tejadinyapelanggaran HAM. Eksploitasi besar-besaran , erusakanlingkungan dan penyerobotan hak adat terus berlangsung. Tuntutan masyarakatatas perlakuan tidak adil dijawab dengan kehadiran aparat keamanan danopers-operasi penumpasan separatism. Sementara itu , berlakunya otonomi khususbelum menjadikan kondisi HAM lebih baik dari sebelumnya. Etidak siapan pemdadan campurtangan pusat menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Sementara itu ,dinamika politik lokal , praktik-praktik korupsi menjadikan Papua terus dalameterpurukan. Sehingga berbagai bentuk hak ekonomi , social dan budayaterabaikan.

5.Faktor yang menyebabkan  kasus-kasus pelanggaran HAM dan solusisi  meminimalisasikan pelanggaran HAM

Dari beberapa contoh pelanggaran HAM yang terjadi diIndonesia dapat ditemukan beberapa faktor yang menyebabkan  kasus-kasus pelanggaran HAM diantaranya:
-         Sentralisasi kekuasaan pemerintah pusat
-         Budaya impunitas yang berkembang dikalangan aparat hukum dan kepolisian
-         Budaya security approach yang dilakukanpemerintah
-         Pelayanan public yang tidak baik
Solusi-solusiuntuk meminimalisasikan bentuk pelanggaraan HAM adalah:
  • Mengadakan reformasidalam tubuh aparat hukum dasn peradilan
  • Mengeluarkan UU yang mempunyai kekuatan hukum untuk menindak praktik pelanggaran HAM seperti itu
  • Mengadakan sosialisasi kepada massyarakat dan institusi-institusi peradilan tentang pengidentifikasian bentuk pelanggaran HAM
  • Membentuk lembaga untuk mengurus perlindungan saksi dan korban yang terpisah dari aparat hukum 
BAB IV
PENUTUP
1.Keimpulan
            PelanggaranHAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparatnegara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukummengurangi , menghalangi , membatasi dan atau mencabut HAM seseorang ataukelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini , dan tidak didapatkan ataudikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku .
            Pelanggaran HAMdapat dikelompokan menjadi 2 macam yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaranHAM ringan. Pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh pihak Negara dan bukan Negara. ContohPelanggaran Ham di Indonesia rezim Soeharto yang berkuasa 32 tahun ,KasusG30S/PKI yang masih menjadi polemik sampai sekarang , kasus Pelanggaran HAM di Maluku ,dan Pelanggaran  HAM oleh Mantan GubernurTim-Tim.
2.Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampumempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita jugaharus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukanpelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injakoleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan danmengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
  
Daftar Pustaka
Budiyanto.2006.PendidikanKewarganegaraan.Jakarta:erlangga
Hartati ,Sri.2008.Kewarganegaraan.Sukoharjo:MediaWiguna
http://donaemons.wordpress.com/2009/01/29/pelanggaran-pelanggaran-ham-di-indonesia/
http://www.cahcawas.co.cc/2011/03/pelanggaran-ham-di-indonesia-kumpulan.html

0 Response to "CONTOH MAKALAH PKN POLEMIK PELANGARAN HAM DI INDONESIA | TEORI PENDIDIKAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel