Kabar Penghentian Tunjangan Profesi Guru Itu Hoaks
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kabar penghentian tunjangan profesi guru adalah berita bohong atau hoaks. |
Jika ada gerakan sampai mengarah ke penghentian tunjangan profesi guru,Jokowi sendiri berjanji akan berdiri di depan untuk membela kepentingan guru. Menurutnya, kabar-kabar hoaks seperti itu, biasa dikeluarkan di momentum-momentum politik seperti saat ini.
"Saya akan berdiri paling depan untuk memperjuangkan kesejahteraan guru. Tunjangan guru akan akan tetap disalurkan untuk menyejahterakan para guru yang mengabdi untuk bangsa," kata Jokowi yang kutip dari Viva.
Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi senang dan mengapresiasi komitmen Presiden untuk menjawab kekhawatiran tentang penghapusan tunjangan itu. Isu itu telah lama beredar melalui media sosial dan PGRI juga telah lama meyakinkan anggotanya tentang kabar bohong itu.
Baca: Kemenkeu Hentikan Penyaluran Tunjangan Guru
Dasar pembayaran tunjangan profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa. Tunjangan diminta kepada guru yang berstatus PNS dan non-PNS yang telah lulus sertifikasi profesi.
Proses pencairan tunjangan profesi melalui berbagai tahap pengusulan dan validasi. Mulai dari pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (Dapodik) sebagai wadah besar semua data pendidik.
Dapodik dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan digunakan dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Sumber https://www.sekolahdasar.net/
0 Response to "Kabar Penghentian Tunjangan Profesi Guru Itu Hoaks"
Post a Comment