Mendikbud: Guru Akan Bekerja 8 Jam Selama 5 Hari
Beban kerja guru bukan lagi 24 jam tatap muka melainkan 8 jam selama 5 hari kerja. |
"Sebenarnya kalau masalah guru ini tertangani dengan baik, maka 70% urusan pendidikan di Indonesia ini selesai. Yang kita butuhkan saat ini adalah guru yang kreatif, cerdas, inovatif, bekerja berdasarkan panggilan jiwa sehingga pikiran dan hatinya akan tergerak," kata Mendikbud Muhadjir Efendy.
Ditambahkan Mendikbud, saat ini beban kerja guru bukan lagi 24 jam tatap muka melainkan 8 jam selama 5 hari kerja seperti seperti pegawai negeri sipil (PNS) pada umumnya. Hal ini sudah diterapkan mulai tahun ini, secara bertahap sekolah menerapkan jam belajar mengajar selama 8 jam selama 5 hari kerja.
"Untuk siswa, sekolah bisa menerapkan program reguler seperti pada umumnya atau boarding school. Untuk sekolah negeri tetap sekolah reguler dan kalau memang ada kebijakan pelajaran tambahan, silakan melaksanakan ekstrakurikuler yang dilakukan sekolah sendiri maupun bekerja sama penyelenggara pendidikan di luar sekolah," kata Muhadjir.
Secara bertahap sekolah menerapkan jam belajar mengajar selama 5 hari kerja. Guru tetap masuk 8 jam dan tidak perlu menambah jam mengajar. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi guru yang sudah mempunyai sertifikat, tetapi tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi karena tidak bisa memenuhi 24 jam tatap muka.
"Bapak dan Ibu jangan mengira bahwa Kemendikbud senang bila guru tidak mendapatkan tunjangan profesi karena ini justru akan membuat masalah yaitu menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa). Kalau banyak dana silpa, daerah tersebut dianggap tidak berhasil menggunakan anggaran," kata Muhadjir.
Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan mengadakan Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan yang bertujuan menyamakan persepsi tentang perencanaan dan pengendalian kebutuhan guru yang meliputi analisis jabatan guru, analisis beban guru, penghitungan kebutuhan guru, serta distribusi guru berbasis zona.
Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud No 15 Tahun 2018
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah.
Dalam pasal 3 disebutkan beban kerja bagi guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat. Sumber https://www.sekolahdasar.net/
0 Response to "Mendikbud: Guru Akan Bekerja 8 Jam Selama 5 Hari"
Post a Comment