Inilah Syarat Rekrutmen CPNS Tahun 2014

Rekrutment CPNS disesuaikan dengan beban tugas dan fungsi daerah Inilah Syarat Rekrutmen CPNS Tahun 2014
Rekrutment CPNS 2014 disesuaikan dengan beban tugas dan fungsi daerah.
Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi tahun 2014 harus memenuhi tiga syarat utama, yaitu analisis beban kerja, analisis beban jabatan, dan fiskal daerah. Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suyatman, rekrutmen CPNS dapat dilaksanakan Pemerintah Daerah (Pemda) jika belanja pegawainya tidak lebih dari 50 persen dari jumlah APBD.

"Daerah yang belanja pegawainya kurang dari 50 persen dari jumlah APBD dapat melakukan rekrutman PNS, tapi daerah yang sudah melebihi 50 persen tidak diperkenankan melakukan rekrutman PNS," kata Herman yang kutip dari Jurnas.com (03/01/2014).

Herman menambahkan mulai tahun ini Pemda tidak diperbolehkan lagi melakukan rekrutman tenaga honorer dengan alasan apapun. Pemerintah sudah mengatur tentang rekrutman dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). dalam waktu dekat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait UU ASN diharapkan dapat selesai dan bisa langsung disahkan oleh Presiden.

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2013 yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 98 Tahun 2000, pengadaan CPNS dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian bersama Kementerian PAN-RB. Jumlah, komposisi dan kualifikasi rekrutment CPNS disesuaikan dengan beban tugas dan fungsi daerah.

"Terbitnya PP Nomor 78 tersebut sekaligus mempertegas pentingnya peran Kementerian PAN-RB dalam pengadaan PNS, mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan CPNS, sampai dengan pengangkatan menjadi PNS," kata Wasito, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pelayanan Informasi Kemen PAN-RB.
Sumber https://www.sekolahdasar.net/

0 Response to "Inilah Syarat Rekrutmen CPNS Tahun 2014"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel