Peserta UKG Wajib Konfirmasi dan Validasi Data
Konfirmasi dan validasi data peserta uji kompetensi guru (UKG) wajib dilakukan peserta untuk memastikan kebenaran data. Dikutip dari Buku Pedoman UKG yang disusun oleh Badan PSDMPK - PMP pada halaman 10, validitas data peserta UKG sangat diperlukan untuk menentukan mata uji masing-masing peserta. Konfirmasi dan validasi data peserta merupakan tanggungjawab LPMP bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui aplikasi yang telah disediakan dalam website.
Unsur data guru yang ditampilkan dalam website adalah:
a. NUPTK
b. Nomor Peserta Sertifikasi Guru (14 digit), untuk guru bersertifikat
c. Nama Guru
d. Status (PNS/Bukan PNS)
e. Mata Uji pada UKG (sesuai dengan sertifikat pendidik)
f. Sekolah tempat tugas (satuan administrasi pangkal)
g. Program studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
h. Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
Jika terdapat data yang belum sesuai dan belum terisi, maka guru peserta UKG wajib menginformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dilakukan perbaikan data dengan membawa bukti fisik yang menunjukkan data yang benar.
Tahapan konfirmasi dan validasi data sebagai berikut:
a. Guru membuka website bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru dan mencari identitas datanya menggunakan menu pencarian. Kemudian ikuti perintah yang ada dalam menu tersebut.
b. Data guru akan muncul dalam layar komputer apabila guru mengisi data dengan benar. Bagi guru yang tidak menemukan datanya segera menghubungi operator dinas dan/atau operator LPMP setempat.
c. Jika data benar, maka guru harus memberikan konfirmasi data dengan meng”klik” tombol “data benar”.
d. Jika data salah, maka guru meng’'klik” tombol “perlu perbaikan”.
e. Data akan diperbaiki oleh guru yang bersangkutan pada hari ujian sebelum ujian dimulai.
f. Data yang dapat diperbaiki adalah:
1) Sekolah tempat tugas
2) Status (PNS/Bukan PNS)
3) Program studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
4) Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1 Sumber https://www.sekolahdasar.net/
Unsur data guru yang ditampilkan dalam website adalah:
a. NUPTK
b. Nomor Peserta Sertifikasi Guru (14 digit), untuk guru bersertifikat
c. Nama Guru
d. Status (PNS/Bukan PNS)
e. Mata Uji pada UKG (sesuai dengan sertifikat pendidik)
f. Sekolah tempat tugas (satuan administrasi pangkal)
g. Program studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
h. Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
Jika terdapat data yang belum sesuai dan belum terisi, maka guru peserta UKG wajib menginformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dilakukan perbaikan data dengan membawa bukti fisik yang menunjukkan data yang benar.
Tahapan konfirmasi dan validasi data sebagai berikut:
a. Guru membuka website bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru dan mencari identitas datanya menggunakan menu pencarian. Kemudian ikuti perintah yang ada dalam menu tersebut.
b. Data guru akan muncul dalam layar komputer apabila guru mengisi data dengan benar. Bagi guru yang tidak menemukan datanya segera menghubungi operator dinas dan/atau operator LPMP setempat.
c. Jika data benar, maka guru harus memberikan konfirmasi data dengan meng”klik” tombol “data benar”.
d. Jika data salah, maka guru meng’'klik” tombol “perlu perbaikan”.
e. Data akan diperbaiki oleh guru yang bersangkutan pada hari ujian sebelum ujian dimulai.
f. Data yang dapat diperbaiki adalah:
1) Sekolah tempat tugas
2) Status (PNS/Bukan PNS)
3) Program studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
4) Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1 Sumber https://www.sekolahdasar.net/
0 Response to "Peserta UKG Wajib Konfirmasi dan Validasi Data"
Post a Comment