KONSEP DASAR PEMBELAJARAN TERPADU
Struktur Program Kurikulum SD dan MI memuat jumlah dan jenis mata pelajaran yang ditempuh dalam satu periode belajar selama 6 tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI. Khusus untuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah Kelas I, II, dan III disebutkan menggunakan PENDEKATAN TEMATIK yang disajikan 26/27/28 Jam pelajaran per minggu. Pembagian dan pengaturan waktu per harinya diserahkan kepada Guru untuk mengaturnya. Alokasi waktu total yang disediakan sebanyak 26/27/28 jam tersebut, daerah/sekolah dapat menambah alokasi waktu total atau mengubah alokasi waktu mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan sekolah, Madrasah atau daerah yang bersangkutan.
Penyajian pembelajaran dilaksanakan secara terpadu antara mata pelajaran yang satu dengan mata pelajaran yang lain (Agama, Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan & Pengetahuan Sosial, Matematika, Pendidikan Jasmani, Kertakes, Pengetahuan Alam/Sains) dengan pertimbangan dapat dipadukan indikatornya. Alokasi waktu sebanyak 26/27/28 jam pelajaran dapat diatur dengan bobot berkisar (a) 15 % untuk Agama (b) 50% untuk Membaca dan Menulis Permulaan serta Berhitung dan (c) 35 % untuk Pengetahuan Alam/Sains, Pendidikan Kewarganegaraan dan Pengetahuan Sosial, Kerajinan Tangan dan Kesenian dan Pendidikan Jasmani. Apabila dari indikator yang ada ternyata tidak dapat dibelajarkan secara terpadu, maka guru kelas dapat membelajarkan dengan jam tersendiri atau oleh guru lain (misalnya guru Agama dan atau guru Pendidikan Jasmani). Sumber https://www.sekolahdasar.net/
Penyajian pembelajaran dilaksanakan secara terpadu antara mata pelajaran yang satu dengan mata pelajaran yang lain (Agama, Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan & Pengetahuan Sosial, Matematika, Pendidikan Jasmani, Kertakes, Pengetahuan Alam/Sains) dengan pertimbangan dapat dipadukan indikatornya. Alokasi waktu sebanyak 26/27/28 jam pelajaran dapat diatur dengan bobot berkisar (a) 15 % untuk Agama (b) 50% untuk Membaca dan Menulis Permulaan serta Berhitung dan (c) 35 % untuk Pengetahuan Alam/Sains, Pendidikan Kewarganegaraan dan Pengetahuan Sosial, Kerajinan Tangan dan Kesenian dan Pendidikan Jasmani. Apabila dari indikator yang ada ternyata tidak dapat dibelajarkan secara terpadu, maka guru kelas dapat membelajarkan dengan jam tersendiri atau oleh guru lain (misalnya guru Agama dan atau guru Pendidikan Jasmani). Sumber https://www.sekolahdasar.net/
0 Response to "KONSEP DASAR PEMBELAJARAN TERPADU"
Post a Comment